WNI Qatar Pilih Lebih Awal, Pemilu 2024 Dilaksanakan 5 Hari Sebelum Indonesia

Avatar Of Tim Redaksi
Tok! Mk Putuskan Pemilu 2024 Dilaksanakan Dengan Sistem Terbuka Wni Qatar Pilih Lebih Awal, Pemilu 2024 Dilaksanakan 5 Hari Sebelum Indonesia
Ilusrasi Pemilihan Umum Tahun 2024

Satujuang- Warga Negara (WNI) di akan melakukan pemilihan umum/ 2024 lima hari sebelum jadwal di .

Dilansir dari antara, mereka akan melakukan yakni pada 9 Februari 2024.

Wni Qatar Pilih Lebih Awal, Pemilu 2024 Dilaksanakan 5 Hari Sebelum Indonesia

Keputusan ini didasarkan pada penyesuaian dengan hari libur WNI di , menurut Prihandoko Saputro, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha Bidang dan Pemilih, yang menyatakan bahwa 9 Februari 2024 dipilih sebagai hari yang paling memungkinkan untuk partisipasi warga .

Meskipun pemungutan suara di dilakukan lebih awal, perhitungan suara tetap akan dilakukan pada 14 Februari, hari yang sama dengan pemilihan di .

Baca Juga :  Siswa Madrasah Di Balongpanggang Jalani Vaksinasi

Prihandoko menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar warga tetap dapat memberikan suara mereka.

PPLN Doha mencatat jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di wilayah untuk 2024 mencapai 7.325 pemilih, terdiri dari 4.570 pemilih dan 2.755 pemilih laki-laki.

Dari jumlah tersebut, 7.226 pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 57 orang melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan 42 pemilih melalui pos.

Baca Juga :  Insiden Darurat, Pesawat Malaysia Airlines Harus Putar Balik

Sebanyak 13 TPS telah disiapkan PPLN Doha untuk 2024, tersebar di empat kota di , yaitu tujuh TPS di Doha, tiga di Mesaieed Wakra, dua di Al Khor, dan satu di Dukhan.

Meskipun penempatan TPS masih dalam proses perizinan dari , Prihandoko menyatakan bahwa persiapan terus berlangsung.

Prihandoko menambahkan bahwa PPLN Doha terus melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan berlangsung hingga tiga pekan sebelum pemungutan suara di TPS.

Baca Juga :  Versi LHKPN Terbaru : Ini Lima Pejabat Terkaya 

Komisi Pemilihan Umum () mencatat bahwa sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri akan menggunakan hak pilihnya pada 2024.

Pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu mendatangi TPS, memberikan suara melalui KSK, atau menggunakan sistem pos.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News