Satujuang- Warga Negara Indonesia (WNI) di Qatar akan melakukan pemilihan umum/ Pemilu 2024 lima hari sebelum jadwal di Indonesia.
Dilansir dari antara, mereka akan melakukan pemilu yakni pada 9 Februari 2024.
Keputusan ini didasarkan pada penyesuaian dengan hari libur WNI di Qatar, menurut Prihandoko Saputro, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, yang menyatakan bahwa 9 Februari 2024 dipilih sebagai hari yang paling memungkinkan untuk partisipasi warga Indonesia.
Meskipun pemungutan suara di Qatar dilakukan lebih awal, perhitungan suara tetap akan dilakukan pada 14 Februari, hari yang sama dengan pemilihan nasional di Indonesia.
Prihandoko menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar warga Indonesia tetap dapat memberikan suara mereka.
PPLN Doha mencatat jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) di wilayah Qatar untuk Pemilu 2024 mencapai 7.325 pemilih, terdiri dari 4.570 pemilih perempuan dan 2.755 pemilih laki-laki.
Dari jumlah tersebut, 7.226 pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 57 orang melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan 42 pemilih melalui pos.
Sebanyak 13 TPS telah disiapkan PPLN Doha untuk Pemilu 2024, tersebar di empat kota di Qatar, yaitu tujuh TPS di Doha, tiga di Mesaieed Wakra, dua di Al Khor, dan satu di Dukhan.
Meskipun penempatan TPS masih dalam proses perizinan dari Pemerintah Qatar, Prihandoko menyatakan bahwa persiapan terus berlangsung.
Prihandoko menambahkan bahwa PPLN Doha terus melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan berlangsung hingga tiga pekan sebelum pemungutan suara di TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemungutan suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu mendatangi TPS, memberikan suara melalui KSK, atau menggunakan sistem pos.