Malang – Penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 orang sebagai tersangka penipuan jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Penyerahan barang bukti dan ketiga tersangka dilaksanakan Kamis (12/5/22).
Adapun ketiga tersangka terdiri dari dua perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).
Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.
“Perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini karena mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Donny.
Modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai kajari dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.