Hukum  

Tiga Jaksa Gadungan Diserahkan Polres Malang ke Kejaksaan

Avatar Of Arief
Tiga Jaksa Gadungan Diserahkan Polres Malang Ke Kejaksaan
Satreskrim Polres Malang saat menyerahkan tersangka dan barang bukti, perkara penipuan yang dilakukan oleh jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

– Penyidik Satreskrim Polres menyerahkan 3 orang sebagai tersangka jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten .

Penyerahan barang bukti dan ketiga tersangka dilaksanakan Kamis (12/5/22).

Tiga Jaksa Gadungan Diserahkan Polres Malang Ke Kejaksaan

Adapun ketiga tersangka terdiri dari dua berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta seorang pria berinisial RP (25).

Baca Juga :  Kapolres Demak Kirim Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Hal itu berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten , perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap.

Kapolres AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Kristian Bara'langi menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

“Perkara yang dilakukan oleh 3 orang tersangka ini karena mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Donny.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal Ambulans, Tiga Lagi Masih Buron

Modus kawanan pelaku ini yaitu mengaku sebagai kajari dan staf kejaksaan yang menawarkan kepada para korbannya berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News