Hukum  

3 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Akhirnya Terbongkar

Avatar Of Tim Redaksi
3 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Akhirnya Terbongkar
Saat konferensi pers Polres Lebong

Satujuang- menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus yang menggemparkan, yakni kasus persetubuhan terhadap di bawah umur.

Konferensi tersebut dilaksanakan di Mako dan dipimpin langsung oleh Wakapolres , Kompol Muliyadi, didampingi oleh Kasat Reskrim , IPTU Riski Cahyo, dan Kanit PPA, Bripka Rangga.

3 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Akhirnya Terbongkar

“Kasus ini bermula dari laporan persetubuhan terhadap di bawah umur bernama FMS (14) yang merupakan warga Kecamatan Utara, dengan pelaku berinisial JM (40),” ungkap Wakapolres, Selasa (19/3/24).

Baca Juga :  1 Pelaku Tertangkap, Polisi Buru 6 DPO Begal Ambulans

Diterangkan Wakapolres, kejadian ini terjadi pada Selasa (16/2), sekitar pukul 16.00 WIB dimana orang tua korban mulai curiga ketika melihat perubahan perilaku FMS yang sering tidur siang hingga sore, tidak seperti biasanya.

Selain itu, FMS juga belum mengalami menstruasi selama satu bulan. Mereka kemudian membawa FMS ke klinik dan hasilnya menunjukkan bahwa FMS sudah 2 bulan.

Baca Juga :  Pulang Hadiri Wisuda, Warga Pagar Alam Adu Kambing Dengan Minibus

“Setelah ditanya, FMS mengungkapkan bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri, JM. FMS mengakui bahwa persetubuhan telah terjadi sebanyak enam kali, seolah-olah layaknya suami istri,” imbuh Wakapolres.

Kejadian pertama terjadi pada Sabtu (3/10/20), di rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB, sementara kejadian berikutnya terjadi di rumah JM, pada pukul 00.30 WIB malam. Ternyata, mereka telah menjalin hubungan selama lebih dari tiga tahun.

Baca Juga :  Gantung Diri, Mayat Korban Ditemukan Istrinya Sendiri

Pelaku JM dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan perubahan UU RI No. 23 tahun 2022, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena korban merupakan di bawah umur.(NT/FK)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News