Hukum  

Ahli Waris M Sabirin Setor Rp 5 Juta ke Kejari Bengkulu

Avatar Of Arief
Ahli Waris M Sabirin Setor Rp 5 Juta Ke Kejari Bengkulu
Kasi Intelijen Riky Musriza, didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, menunjukkan dana yang di bayarkan ahli waris sebagai angsuran uang pengganti.

– Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, menerima angsuran pembayaran tunggakan uang pengganti sebesar Rp.5 juta dari ahli waris eks terpidana M. Sabirin Bin Jahidin, Kamis (24/2/22).

Angsuran pembayaran tunggakan dari sebesar Rp. 25.775.000 diputus berdasarkan undang-undang No 3 Tahun 1971 dan telah berkekuatan tetap.

Ahli Waris M Sabirin Setor Rp 5 Juta Ke Kejari Bengkulu

Sebelumnya, pada Selasa (22/2), Kasi Perdata dan TUN, didampingi tim JPN Kejari melaksanakan penelitian berkas penghapusan uang pengganti eks terpidana Tipikor tersebut.

Baca Juga :  Waspada, Bandit Ranmor Tetap Beraksi Dibulan Ramadan

Kajari , Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza, didampingi Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji, memberikan keterangan tentang terkait hal ini.

Riky mengatakan, pembayaran uang tunggakan tersebut merupakan penagihan uang pengganti yang diputus berdasarkan UU 3 Tahun 1971 (UU Tipikor lama) yang belum dibayar oleh terpidana.

Baca Juga :  Ada Sumbangan Uang Sertifikasi Guru Mengatasnamakan Diknas di Bengkulu

“Sehingga dibebankan kepada ahli warisnya melalui pendekatan perdata,” jelas Riky. (sj007)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News