Hukum  

Ajukan Banding, Hukuman Mantan Anggota DPRD Provinsi Ini Malah Naik

Avatar Of Tim Redaksi
Ajukan Banding, Hukuman Mantan Anggota Dprd Provinsi Ini Malah Naik
Anggota DPRD Provinsi yang terlibat tindak pidana korupsi

Satujuang.com– Ajukan banding, hukuman mantan Anggota DPRD Provinsi Ini malah naik 7 bulan dari vonis hukuman sebelumnya.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Provinsi ini dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim atas kasus yang dilakukannya.

Ajukan Banding, Hukuman Mantan Anggota Dprd Provinsi Ini Malah Naik

“Setelah mengajukan banding terpidana di eksekusi jaksa hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp.50 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara,” terang Kasi Intel, Andi Setiawan, Senin (11/9/23).

Baca Juga :  Gunakan Dana Desa, Proyek Desa Sibak Disinyalir Amburadul

Terpidana dihukum atas kasus tindak pidana dana hibah untuk pengadaan lahan makam di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten pada tahun 2017 lalu.

Eksekusi diketahui berlangsung pada hari Senin (11/9) terhadap terpidana Hj.Rosnaini Abidin alias Upik Bidin yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri , Ahmad Gufroni.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin : Disrupsi Telah Ada Ditengah Masyarakat

“Eksekusi berlangsung di Lapas Bentiring karena dia juga terlibat kasus ,” imbuh Ahmad.

Untuk diketahui, pengadaan lahan makam tersebut menelan Rp.100 juta dari APBD yang dianggap telah merugikan negara.

Sementara itu pada bulan Oktober 2022 telah keluar keputusan Kasasi dari , namun dikarenakan kondisi terpidana masih sakit, maka eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang.(oza)