Hukum  

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perkosaan di Nagan Raya

Avatar Of Tim Redaksi
Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perkosaan Di Nagan Raya
Ilustrasi

Satujuang dibawah umur yang merupakan asal , jadi korban perkosaan pelaku inisial AR.

“Kejadian ini terjadi di dalam mobil pelaku AR,” ujar Kasatreskrim Polres , AKP Machfud, Kamis (28/9/23).

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Perkosaan Di Nagan Raya

Kasus itu bermula, saat korban menerima tawaran pelaku AR yang sedang mengendarai mobilnya mengajak korban yang baru pulang sekolah untuk bersamanya.

Hanya saja, saat hampir tiba di rumah korban, pelaku memutar arah menuju lintasan Kuta Paya, Kabupaten .

Baca Juga :  Pemuda Lebong Tertangkap Miliki Tiga Paket Ganja Kering

“Diperjalanan ini pelaku kemudian melampiaskan hawa nafsunya, dengan membuka paksa pakaian lalu melakukan terhadap korban yang masih tersebut,” imbuh Machfud.

Korban saat itu sempat berteriak untuk meminta tolong. Namun pelaku mengancam korban, sehingga remaja tersebut takut dan mengikuti keinginan pelaku AR.

Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orangtuanya.

Baca Juga :  Culik Kemudian Cabuli Anak Dibawah Umur di Kebun Sawit, Pemuda 27 Tahun di Ringkus

“Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, saudara korban sempat menghadang mobil pelaku yang ingin pergi,” terang Machfud.

Saat itu, pelaku langsung mengendarai mobil tersebut dan meninggalkan korban dan saudaranya. Korban lantas menceritakan perbuatan bejat AR ke orangtuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi dengan tuduhan dan pelecehan seksual.

“Setelah resmi dilaporkan oleh orangtua korban, Senin, 25 September 2023, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolres ,” tegasnya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Owner Investasi Bodong (Arisan Online) Ternyata Masih Dibawah Umur

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga pelaku terancam akan dikenai pasal 181 Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang acara jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News