Hukum  

Aniaya Anak Tiri, Pria RL Sempat Buron Satu Bulan

Avatar Of Wared
Aniaya Anak Tiri, Pria Rl Sempat Buron Satu Bulan

Satujuang.com – Kepolisian Resor (Polres) Rejang berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Timur, Kabupaten Rejang .

Pelaku berinisial WD (23) diketahui menganiaya tirinya berumur 1,5 tahun pada 14 Agustus 2021.

Aniaya Anak Tiri, Pria Rl Sempat Buron Satu Bulan

Kelakukan tak sepantas yang dilakukan WD (23) terendus oleh istrinya pada saat ia melihat luka memar akibat pukulan di tubuh anaknya. Kemudian, istri pelaku melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Rejang .

Baca Juga :  Gunadi Serahkan Bukti Dugaan Selingkuh Mantan Istri dengan Dewan ke DPD Gerindra

Kapolres Rejang AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Rejang , AKP. Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri dan buron selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (14 /09/21).

“Tersangka ini diamankan dalam kasus berupa tirinya berumur 1,5 tahun.” Kata Kasat Reskrim Polres Rejang .

Baca Juga :  Tak Bisa Ditawar Lagi, Gubernur Rohidin Tetapkan Pelaksanaan PPKM Tingkat Desa dan Kelurahan

yang dilakukan WD (23) selaku ayah tirinya mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengalami trauma. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan dengan ancaman 3,5 tahun penjara.(tb)