Hukum  

Aniaya Anak Tiri, Pria RL Sempat Buron Satu Bulan

Avatar Of Wared
Aniaya Anak Tiri, Pria Rl Sempat Buron Satu Bulan
Iklan Iklan

Satujuang.com – Kepolisian Resor (Polres) berhasil menangkap seorang warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten .

Pelaku berinisial WD (23) diketahui menganiaya tirinya berumur 1,5 tahun pada 14 Agustus 2021.

Iklan Aniaya Anak Tiri, Pria Rl Sempat Buron Satu Bulan

Kelakukan tak sepantas yang dilakukan WD (23) terendus oleh istrinya pada saat ia melihat luka memar akibat pukulan di tubuh anaknya. Kemudian, istri pelaku melaporkannya kejadian tersebut ke Polres .

Kapolres AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres , AKP. Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri dan buron selama satu bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa (14 /09/21).

Tersangka ini diamankan dalam kasus berupa tirinya berumur 1,5 tahun. Kata Kasat Reskrim Polres .

yang dilakukan WD (23) selaku ayah tirinya mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengalami trauma. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan dengan ancaman 3,5 tahun penjara.(tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *