Satujuang– Aniaya lansia, MW (20) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap petugas hingga mendekam di penjara.
“Benar, kami telah menangkap pelaku penganiayaan,” terang Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, Sabtu (23/9/23).
Kejadian bermula pada Jumat (4/8) terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban Budiman(61) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Lalu pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Seginim mendapat laporan bahwa telah terjadi penganiayaan oleh beberapa orang kepada korban yang merupakan lansia.
“Atas laporan tersebut, Saya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Seginim mendatangi kediaman pelaku,” imbuhnya.
Akhirnya pelaku yang berprofesi sebagai petani ditangkap anggota unit reskrim bersama barang bukti, yaitu 1 bilah parang dan batu.
Pelakupun dibawa ke Kantor Polsek Seginim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.(oza)