Hukum  

Aniaya Lansia, Warga Bengkulu Selatan Mendekam di Penjara

Avatar Of Tim Redaksi
Aniaya Lansia, Warga Bengkulu Selatan Mendekam Di Penjara
Pelaku penganiaya lansia

Satujuang– Aniaya lansia, MW (20) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Selatan ditangkap petugas hingga mendekam di penjara.

“Benar, kami telah menangkap pelaku ,” terang Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, Sabtu (23/9/23).

Aniaya Lansia, Warga Bengkulu Selatan Mendekam Di Penjara

Kejadian bermula pada Jumat (4/8) terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap korban Budiman(61) warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Selatan.

Baca Juga :  Tak Ada Keluarga Mencari, Mayat Tersangkut Jaring Akhirnya di Makamkan

Lalu pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 07.00 WIB, Polsek Seginim mendapat laporan bahwa telah terjadi oleh beberapa orang kepada korban yang merupakan lansia.

“Atas laporan tersebut, Saya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Seginim mendatangi kediaman pelaku,” imbuhnya.

Akhirnya pelaku yang berprofesi sebagai petani ditangkap anggota unit reskrim bersama barang bukti, yaitu 1 bilah parang dan batu.

Baca Juga :  PT TLB Diduga Buang Limbah Sembarangan, Dua Penggiat Lingkungan Berang

Pelakupun dibawa ke Kantor Polsek Seginim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 170 KUHP dan Atau Pasal 351 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan.(oza)