Opini  

Apa Itu Talak Ghoib dan Gugatan Ghoib?

Avatar Of Wared
Apa Itu Talak Ghoib Dan Gugatan Ghoib?
Bayu Purnomo Saputra

Oleh : Bayu Purnomo Saputra (BPS)

Masih banyak masyarakat di yang belum mengetahui secara menyeluruh jenis-jenis gugatan dalam perkara perceraian.

Apa Itu Talak Ghoib Dan Gugatan Ghoib?

Gugatan Ghoib atau Talak Ghoib, mungkin masih terdengar asing ditelinga masyarakat di pada umumnya.

Disini penulis akan mencoba memaparkan, apa itu Gugatan Ghoib atau Talak Ghoib.

Walau terdengar asing, istilah “Cerai Ghaib” telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di .

Dalam pengertian umum, Gugatan Cerai Ghoib atau Cerai Talak Ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat (pemohon) untuk menggugat cerai tergugat (termohon) yang disampaikan dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan setempat atau tempat tinggal penggugat.

Dikatakan sebagai cerai ghaib, ketika seorang istri atau suami (penggugat) mengajukan gugatan perceraian dengan kondisi dimana sang tergugat tidak diketahui keberadaannya.

Dari pengertian inilah muncul istilah Istri atau Suami Ghaib.

Pada dasarnya, cerai ghaib dapat dilakukan dengan syarat atau ketentuan tertentu. Oleh karena itu, si penggugat tidak dapat secara sembarang mengajukan cerai ghaib terhadap suami atau istrinya.

Namun di lain sisi, cerai ghaib ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik bagi mereka yang tengah menjalani hubungan perkawinan yang kurang baik.

Misalnya karena ditinggal pergi oleh suami atau istrinya tanpa pamit atau karena suami atau istrinya tiba-tiba menghilang dalam waktu yang cukup lama tanpa diketahui dimana keberadaannya.

Baca Juga :  Nisa Sabyan Oh Nisa Sabyan

Mengacu pada dasar tentang gugatan Ghoib sudah tertuang dalam Peraturan Undang-Undang Nomor:7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA).

Pada Pasal 73 ayat 3 UUPA menyebutkan, dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Pusat.

Sehingga ketentuan tersebut berlaku bagi istri atau suami yang hendak menggugat dalam kondisi ia sedang berada di luar negeri.

Sebagai contoh, apabila sang suami tidak diketahui keberadaannya maka berdasarkan aturan ini diperbolehkan bagi sang istri mengajukan gugatan ke tempat kediaman terakhir sang suami atau tempat dimana perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Pusat sebagai opsi terakhir, begitupun sebaliknya jika yang menggugat cerai adalah sang istri.

Dalam pasal 139 Kompilasi Islam (KHI) juga menyebutkan sangat jelas bahwa ketika alamat atau tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka Pengadilan Agama akan melakukan pemanggilan secara terbuka dengan cara membuat pengumuman yang dapat terlihat oleh publik.

Pasal 139 KHI , juga menguraikan tentang tahapan- tahapan yang perlu dilakukan dalam perkara gugatan Ghoib, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga :  Memperkuat Proporsional Terbuka

  1. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama,
  2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat 1 dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua,
  3. Tenggang waktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan,
  4. Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan.

Adapun Instruksi Republik nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Islam (KHI) dan Beberapa Pasal dalam Peraturan nomor 9 tahun 1975 (PP 9/1975) tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Seperti yang tertuang dalam Pasal 20 PP 9/1975, Pasal 21 PP 9/1975, Pasal 27 PP 9/1975 , Pasal 28 PP 9/1975.

Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa pada prinsipnya memang terdapat sedikit perbedaan antara Cerai Ghaib dengan perceraian pada umumnya.

Baca Juga :  Parpol Pede Saja, Soal Capres Jangan Bergantung pada Jokowi

Dalam cerai ghaib ini Majelis Hakim biasanya akan memberikan batasan waktu tertentu agar gugatan dapat diterima tanpa kehadiran tergugat.

Dalam pengertian serta tata cara dalam pengajuan gugat Ghoib tersebut, tentunya mengikuti syarat dalam pengajuan saat ingin Berperkara, yakni:

  • Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap),
  • Menyerahkan Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah,
  • Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar),
  • Fotocopy Pemohon/Penggugat (1 Lembar),
  • Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat tinggal Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi tidak jelas alamatnya (1 Lembar),
  • Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi , /,
  • Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank Sesuai Arahan Dari Pihak Pengadilan Agama Setempat.

Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen (materai) dan Cap Kantor Pos.

Maka dapat kita disimpulkan bahwa, Cerai Ghaib itu bukan merupakan perceraian yang berhubungan dengan hal-hal Ghaib (Mistis) atau hal- hal lain.

Akan tetapi, suatu perceraian dikatakan sebagai cerai ghaib apabila pihak suami atau istri tidak diketahui alamat serta keberadaannya.

Penulis adalah Praktisi (Advokat) dan Mediator Pada Kantor BPS And Partners.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News