Badan Kehormatan DPRD Dianggap Tak Bertaji, Ini Kata Erna Sari Dewi

Avatar Of Wared
Badan Kehormatan Dprd Dianggap Tak Bertaji, Ini Kata Erna Sari Dewi
Erna Sari Dewi [kiri] bersama Elfahmi Lubis saat acara Focus Discussion Group Pengawasan Kode Etik DPRD, Jumat (19/5/23)

– Tugas dan Fungsi keberadaan Badan Kehormatan (BK) di tubuh DPRD Provinsi akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

“Ya saya sepakat adanya unsur eksternal di dalam BK agar dapat memaksimalkan kinerja BK,” kata Wakil Ketua III DPRD Provinsi , Erna Sari Dewi, Jumat (20/5/23) malam.

Badan Kehormatan Dprd Dianggap Tak Bertaji, Ini Kata Erna Sari Dewi

Erna sepakat atas apa yang disampaikan Akademisi Universitas , Elfahmi Lubis, dalam acara Focus Group Discussion Pengawasan Kode Etik DPRD yang digelar Jumat pagi kemarin.

Baca Juga :  Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti, Sekda Lebong: Masih Mengkaji Temuan Lama

Dimana dalam acara tersebut, Elfahmi Lubis mengusulkan agar ada perubahan undang-undang (UU) yang mengatur BK agar bisa diisi oleh unsur eksternal diluar anggota dewan itu sendiri.

“Asalkan itu sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Namun, saat ini kita masih mengacu pada UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah,” terang Erna.

Dalam acara itu, disebutkan Elfahmi Lubis, BK dianggap tidak akan mampu menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan, selama masih diduduki oleh anggota DPRD saja.

Baca Juga :  Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Status Intel Polisi ini Terbongkar

Karena menurutnya, akan ada konflik kepentingan saat laporan perkara dugaan pelanggaran etik mau diselesaikan oleh pihak BK.

“Hal ini sebabkan personil BK itu sendiri sesama anggota dewan sehingga jeruk minum jeruk,” sebut Elfahmi, Jumat (19/5).

Sehingga, kata dia, tidak jarang ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR dan diadukan ke BK, proses penyelesaiannya tidak jelas.

Padahal BK memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah dan citra anggota maupun institusi.

Baca Juga :  Progres Pembangunan Balai Kota Diapresiasi Kepala BPKAD Kota Bengkulu

Kode Etik Dewan merupakan aturan yang mengatur bagaimana standar etik yang harus dipatuhi. Dalam konteks ini, anggota Dewan terikat dalam etika personal dan etika lembaga.

“Kedua etika ini saling mempengaruhi, jika etika anggota dewan baik, maka jelas akan berimbas pada citra positif pada kelembagaan dewan itu sendiri, begitu juga sebaliknya,” pungkas Elfahmi. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News