Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Status Intel Polisi ini Terbongkar

Avatar Of Arief
Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Status Intel Polisi Ini Terbongkar
Umbaran Widodo, intel polisi yang menyamar jadi wartawan belasan tahun

Jakarta – Persatuan Indonesia () Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Widowo dari keanggotaan .

“Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,” ujar Ketua Umum Pusat Atal S Depari, Rabu (21/12/22).

Belasan Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Status Intel Polisi Ini Terbongkar

Umbaran Widodo merupakan intel polisi yang menyamar sebagai selama belasan tahun.

Penyamaran terbongkar usai Umbaran Widodo dilantik sebagai Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12) lalu.

Umbaran Widodo dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku (KPW) .

Keputusan tersebut juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan Pusat, dan dua surat Pengurus Jawa Tengah.

Baca Juga :  Terbesar se-Indonesia, Pelanggaran ETLE di Jateng Capai 636 Ribu

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno memutuskan menarik kartu anggota Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B.

Di sisi lain, Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi (UKW) yang bersangkutan.

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi .

“Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,” tutur Atal.

Sebagai polisi, Umbaran Wibowo memang berhasil menjadi intel yang menutupi identitas dirinya sekian lama.

Pusat menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi dan memminta kepada seluruh pengurus di berbagai daerah agar belajar dari tersebut.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-77 RI, Puncak Acara Yonif 407/PK Gelar Berbagai Lomba

Pusat menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota.

Jateng mengaku telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya, pada Rabu (14/12).

Dalam percakapan dengan DKP Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi Jateng itu,

Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan .

Termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) lalu di . (red/Hdi)

Kesaksian Blora: Ketua Kabupaten Blora, Hery Purnomo mengaku tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

Menurut Hery, di Blora hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah contributor TVRI Jateng.

Baca Juga :  Saat Kunker KASAD Saksikan Vaksinasi Gurindam 12 Kodim 0318 /Natuna

Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana pada umumnya.

Umbaran Wibowo pun pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya, karena ketidaktahuan para dan Pengurus PWI Kabupaten Blora.

Uji kompetensi : Terkait kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018.

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena memenuhi persyaratan. Di antaranya, ada surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News