Hukum  

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 120 Juta Dimusnahkan Polres Malang

Avatar Of Arief
Barang Bukti Narkoba
Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko musnahkan barang bukti narkoba/sabu-sabu sebesar 101,81 gram.

– Kepolisian Resor musnahkan barang bukti narkoba berupa 101,81 gram - senilai lebih dari Rp. 120 Juta, di Mako Polsek Kromengan, .

Barang bukti jenis tersebut merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 120 Juta Dimusnahkan Polres Malang

Pihak Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum juga hadir dalam pemusnahan barang bukti pada Selasa (18/10/22) siang.

Baca Juga :  Sewakan Sawah Bengkok, Mantan Kades Petebon Jadi Tersangka

Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko menjelaskan pemusnahan barang bukti ini memang sesuai aturan.

Lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan. Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan.

“Pengakuan tersangka, harga jual per gramnya Rp 1,2 juta dikali 101,81 gram sekitar Rp 120 jutaan,” ucap Hari kepada awak media.saat pemusnahan barang bukti .

Baca Juga :  Oknum Polisi Ditangkap Ditemukan 14 Paket Kecil dan 3,52 Gram Sabu

Hari menambahkan, Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian ditambahkan air.

Selanjutnya diblender hingga hancur dan larut. Lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang bukti.

Salah satu maksud dari pemusnahan barang bukti ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara tentang penyalahgunaan dan bahayanya.

Baca Juga :  Pemda Karimun Tidak Pernah Terbitkan IPJ Tiang PLN

“Untuk tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkan,” pungkas Hari usai pemusnahan barang bukti . (hms/dws).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News