Hukum  

Oknum Polisi Ditangkap Ditemukan 14 Paket Kecil dan 3,52 Gram Sabu

Avatar Of Wared
Oknum Polisi Ditangkap Ditemukan 14 Paket Kecil Dan 3,52 Gram Sabu
Tersangka beserta barang bukti

 – Seorang oknum Polisi tertangkap Badan Provinsi (BNNP) , karena kedapatan miliki 15 paket jenis .

Penangkapan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kombes Pol Drs Sukria Gaos MM. Tersangka Junata Febriando merupakan warga Talang Leak.

Oknum Polisi Ditangkap Ditemukan 14 Paket Kecil Dan 3,52 Gram Sabu

Penangkapan dilakukan di Fatmawati Gang Rambutan Kecamatan Kota Argamakmur kabupaten , pada Selasa (7/6/22) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kronologis penangkapan, pada Selasa (7/6) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Pemberantasan BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Harga Anjlok, Komisi II DPRD BS Lakukan Hearing Dengan Perusahaan Sawit

Tentang peredaran di seputaran Fatmawati Kabupaten .

Menindak lanjuti Informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP langsung melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, didapati lima belas paket kecil di atas meja.

Beserta alat hisap (bong) di bawah meja dalam kamar tidur rumah tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut benar miliknya.

Baca Juga :  Warga Bukit Mulya Mukomuko Berencana Boikot Pelantikan Kades

Saat ini tersangka bersama barang bukti empat belas paket kecil dan satu paket seberat 3,52 gram.

Selain itu juga diamankan satu botol lasegar yang di modifikasi untuk alat hisab (bong) dan satu unit handphone merk Oppo Reno 3 warna Putih dengan Sim Card.

”Kita tetap melakukan penyelidikan terhadap jaringannya serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” sampai Kabid Pemberantasan BNNP Kombes Pol Drs Sukria Gaos MM.

Baca Juga :  Jual Obat Penenang, Pemuda Curup Ditangkap

Pasal yang kita terapkan adalah tentang Penyalahgunaan Golongan I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang . (Coverpublik)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News