Hukum  

Berhasil Ungkap Kasus Curat di BRILink, Polres Pemalang Terima Penghargaan dari BRI

Avatar Of Arief

– Polres menerima penghargaan dari Regional CEO PT Bank Rakyat (Persero) , Senin (8/8/22).

Penghargaan ini diberikan setelah sukses mengungkap kasus dengan pemberatan (Curat) dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik agen BRILink di Desa Pegiringan, Bantarbolang,

Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Brilink, Polres Pemalang Terima Penghargaan Dari Bri

Mewakili Regional CEO BRI , penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI Puji Rustomo, dan diterima langsung oleh Kapolres AKBP Ari Wibowo bersama Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Penghargaan dari PT BRI Persero diberikan, atas pelayanan dan profesionalisme Polres dalam mengungkap kasus tindak pidana Curat yang menimpa agen BRILink di beberapa kota,” kata Puji Rustomo.

Baca Juga :  Polresta Bengkulu Berhasil Lumpuhkan Bandit Bersenpi Rakitan Asal Rejang Lebong

Atas penghargaan tersebut, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih pada PT BRI Persero, serta mengapresiasi kinerja personilnya dalam pengungkapan kasus yang menimpa BRI.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kapolsek Bantarbolang beserta anggotanya,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang

“Saya minta kepada rekan-rekan semua, agar reward ini bisa menjadi motivasi untuk kita semua, agar kedepan kita bisa bekerja lebih maksimal,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pasang Lampu Jalan tenaga Surya, 3 Orang Meninggal Tersengat Listrik

Selasa (19/7) yang lalu, Polsek Bantarbolang Polres berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka Curat, dengan modus menukar ATM milik seorang agen BRILink di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, .

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang,” kata AKBP Ari Wibowo.

AKBP Ari Wibowo mengatakan, dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sragen dan Karanganyar tersebut, diduga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di dan .

Baca Juga :  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Kepahiang Ditangkap

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah dan , diantaranya di Cilacap, , Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” kata Kapolres.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres. (red/had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News