Hukum  

Curi Gas Elpiji 3 Kg, DK Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

Avatar Of Tim Redaksi
Curi Gas Elpiji 3 Kg, Dk Berhasil Diamankan Pihak Berwajib
Pelaku Pencurian gas elpiji 3kg

Satujuang.com- DK (22) pelaku Elpiji 3 Kg di salah satu warung manisan berhasil diamankan pihak berwajib.

DK berhasil diamankan pihak berwajib bersama dengan barang bukti berupa 6 unit tabung elpiji 3 kg.

Curi Gas Elpiji 3 Kg, Dk Berhasil Diamankan Pihak Berwajib

“Pelaku merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Penarik Raya,” terang Kapolsek Penarik Raya, Iptu Achmad Nizar Akbar, Kamis (7/9/23).

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Tugaskan 8 Perusahaan Batu Bara Suplai PLTU Pulau Baai

Dijelaskan Achmad, pada (6/9) pelaku melakukan tindak pidana elpiji 3 kilogram (Kg) di warung manisan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Raya, Kabupaten .

Pemilik yang menderita kerugian sebesar Rp.1,2 juta akhirnya melaporkan 6 tabung ini ke kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Jadi Calo Proyek, ASN BPBD Dilaporkan ke Polisi

“Tersangka diketahui bersembunyi di rumah pamannya akhirnya berhasil diamankan di sel tahanan Polsek Penarik Raya,” imbuh Achmad.

Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Apakah pelaku melakukan perbuatannya sendirian atau bersama kelompoknya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terkena pasal 362 KUHP tentang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(NT/Oza)