Seluma– YA (28) warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur mendapat KDRT oleh suaminya SB (54) hingga babak belur.
“Benar ada kejadian tersebut dan korban sudah melaporkan ke kami,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Seluma, Ipda Sugeng, Minggu (3/9/23).
Dijelaskan Sugeng, korban dua kali di aniaya suami dalam waktu berdekatan. Pertama SB menendang dan memukul YA hingga sulit bangun dari tempat tidur.
Kemudian setelah itu, SB meminta uang kepada YA. Dikarenakan sulit berdiri YA meminta SB mengambil sendiri di bawah lipatan baju.
“Merasa kesal, SB kembali memukuli YA yang terbaring di tempat tidur hingga babak belur,” imbuh Sugeng.
Akhirnya aksi KDRT ini dilaporkan keluarga YA ke Mapolsek Seluma untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan laporan, mengingat kondisi korban yang tidak memungkinkan, penyidik unit PPA kemudian mendatangi rumah korban.
“Saat mendatangi, diketahui korban mengalami sakit pada bagian dada sebelah kiri, sakit pada bagian pinggang dan memar di kepala akibat ditendang dan ditinju suaminya,” ungkap Sugeng.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap korban dan masih menunggu hasilnya keluar.
Setelah hasil visum diketahui nanti baru akan dilakukan proses hukum terhadap pelaku SB.
“Untuk penyebab mengapa SB melakukan KDRT terhadap istrinya ini belum diketahui karena masih dalam proses penyidikan,” pungkas Sugeng.(NT/Oza)