Hukum  

Diduga Ada Pengedar Narkoba Bebas Dari Jeratan Hukum Karena Intervensi Pejabat BNN

Avatar Of Wared
Diduga Ada Pengedar Narkoba Bebas Dari Jeratan Hukum Karena Intevensi Pejabat Bnn Dewan Provinsi Angkat Bicara Soal Dugaan Pengedar Narkoba Bebas Di Bnn Bengkulu
Kantor BNN Kota Bengkulu [Foto: Google]

Satujuang- DN (32) dikabarkan bebas dari jeratan yang seharusnya ia terima pasca ditangkap Badan (BNN) Kota .

Sumber terpercaya menyebut, DN bisa lepas dari jeratan yang seharusnya ia terima, karena ada intervensi dari salah sorang pejabat di BNN Provinsi .

Diduga Ada Pengedar Narkoba Bebas Dari Jeratan Hukum Karena Intervensi Pejabat Bnn

“Iya sehingga bisa lepas, bukti ada sama kita,” ungkap narasumber terpercaya secara ekslusif kepada satujuang.com, Selasa (27/2/24).

Baca Juga :  Dua Orang Tewas Akibat Mobilnya Tertabrak Kereta Api

Dikatakan narasumber, DN ditangkap pada Kamis 26 Oktober 2023 lalu berdasarkan hasil pengembangan kasus , saat penangkapan ditemukan barang bukti.

DN diduga merupakan seorang pengedar, ia ditangkap di rumahnya Tulang Bawang Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota .

Baca Juga :  Jadi Target Operasi, Preman Rejang Lebong Ditangkap

Diduga karena pengaruh kuat pejabat BNN tersebut, narasumber satujuang mengatakan bahwa DN bahkan diangkat menjadi honorer di rumah rehabilitasi .

Hingga berita ini ditayangkan, satujuang masih menunggu konfirmasi dari Kombes Pol Heru Suprihasto selaku Kepala BNN Kota saat penangkapan DN waktu itu. (Red)