Hukum  

Diduga Sebagai Penadah Mobil Yang Hilang, Wanita ini Dibekuk Polisi

Avatar Of Arief
Diduga Sebagai Penadah Mobil Yang Hilang, Wanita Ini Dibekuk Polisi
MA (46), Yang diduga Sebagai Penadah Mobil

– Sat Reskrim Polres menangkap MA (46), wanita asal Kecamatan Binduriang Kabuapaten Rejang (RL).

MA ditangkap karena diduga sebagai penadah mobil rental yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Hadi Kusuma (30) warga Kecamatan Singaran Pati Kota

Diduga Sebagai Penadah Mobil Yang Hilang, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya, Sabtu (22/8/22).

Sugiharto menceritakan, sebelumnya korban melaporkan bahwa mobil miliknya yang disewa tersangka SH telah digadaikan di Kabupaten RL.

Baca Juga :  Tiga OPD Seluma Melaksanakan Perjanjian Kerjasama dengan PN Tais Kelas II

Tersangka SH menyewa mobil korban Merek Toyota NOPOL : BD-1795-CN selama dua hari untuk pergi ke Kabupaten dengan biaya sebesar Rp.800 ribu.

Dua hari kemudian tersangka SH membayar biaya sewa sebesar Rp.750 ribu melalui transfer dan setelah itu korban tidak menerima kabar lagi dari pelaku.

Baca Juga :  Persiapan Lahan Program BCLS, Bupati Seluma Terima Kunjungan Kemhan

Saat dicek melalui Gps yang terpasang di mobil korban, posisi mobil diketahui berada di kabupaten Rejang .

Setelah menerima laporan dari korban, kata Sugiharto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mobil milik korban sedang berada di Kota Lubuk Linggau.

Mengetahui keberadaan mobil milik korban, personil Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mengamankan mobil serta pengendara.

Baca Juga :  7 Fakta Terkait Heboh Mobil Dinas BPBD Provinsi Bengkulu Angkut Alat Musik

“Setelah berhasil diamankan, pengendara yang diketahui berinisial MA mengaku bahwa mobil yang dikendarainya merupakan gadaian dari tersangka SH,” cerita Sugiharto.

Dari tangan MA polisi berhasil menyita mobil dimaksud berikut STNK dan satu lembar kwitansi Gadai, sedangkan tersangka SH saat ini sudah masuk dalam DPO. (Tb/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News