Hukum  

Diduga Tak Ada Rambu Larangan Berenang Sebabkan Bocah SD Tenggelam

Avatar Of Tim Redaksi
Diduga Tak Ada Rambu Larangan Berenang Sebabkan Bocah Sd Tenggelam
Saat pencarian korban

Satujuang– Bocah SD bernama Arka Rizki Dehfahri (11) warga Kelurahan Dampyak, Kramat, Kabupaten ditemukan , Minggu (17/9/23).

Dalam rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat bahwa korban dan 8 temannya tiba di Pantai Alam Indah (PAI) , sekitar pukul 06.48 WIB dengan menggunakan sepeda.

Diduga Tak Ada Rambu Larangan Berenang Sebabkan Bocah Sd Tenggelam

“Setelah memasuki kawasan PAI, mereka memutuskan untuk berenang. Saat berenang, korban terseret oleh ombak deras,” ujar salah satu warga sekitar.

Baca Juga :  Diduga Sebagai Penadah Mobil Yang Hilang, Wanita ini Dibekuk Polisi

Warga sekitar segera memberikan pertolongan kepada korban yang dan korban segera dibawa ke Puskesmas terdekat.

Meskipun telah dilakukan upaya pertolongan di Puskesmas, tak berselang lama korban dinyatakan meninggal dunia dan mayatnya dibawa ke RS Mitra Siaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Sambut Kunjungan Kasad di Jawa Tengah

“Pengamanan di PAI melibatkan personil pengamanan terpadu, termasuk Polres, Polairud, dan Lanal,” ujar Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan dan Pariwisata (Disporapar) Kota , Dian Eka Kusumawardhani saat dikonfirmasi.

Saat kejadian, anggota tim pengamanan berada di Pantai Barat. Pertolongan pertama diberikan oleh pengunjung sebelum petugas memindahkan korban ke IGD.

Baca Juga :  Empat Kakek Cabuli Anak SMP Hingga Hamil

Namun, terkait adanya tanda larangan berenang di lokasi kejadian dan tanggung jawab pihak pengelola atau Pemkot terhadap korban, Dian belum memberikan tanggapan.(NT/Ags)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News