Mukomuko – Inspektorat Kabupaten Mukomuko telah menerima dan memeriksa berkas laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Desa Air Berau dan Desa Penyangga.
Laporan tersebut mengenai dugaan suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) dan BPD Air Berau terkait perpanjangan izin HGU PT DDP ABE nomor 02.
Selanjutnya, pihak Inspektorat menegaskan akan secepatnya memproses laporan pengaduan KMS ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, yang juga mengatakan akan segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Dalam waktu dekat kita akan segera menindaklanjuti laporan dari KMS atas dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum Kepala Desa Air Berau dan BPD ini,” tandas Apriansyah.
Apriasyah mengaku bahwa berkas laporan KMS sudah ia limpahkan ke ruangan Inspektur Pembantu (Irban) 3.
“Untuk kasus ini, saya tegaskan, ini kasus serius dan harus cepat diselesaikan,” tegas Apriansyah, Kamis (4/8/22). (red/zul)