Hukum  

Diminta Tanggungjawab Ketua BPD Bunuh Selingkuhannya, Korban Dicekik dan Dipukul Hingga Tewas

Avatar Of Tim Redaksi
Diminta Tanggungjawab Ketua Bpd Bunuh Selingkuhannya, Korban Dicekik Dan Dipukul Hingga Tewas
Saat press release

Satujuang– Diminta tanggungjawab, KF (38) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bunuh selingkuhannya korban dicekik dan dipukul hingga .

“Pelaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan korban F (28),” terang Kapolres Sumenep , AKBP Edo Setya Kentriko, Jumat (20/10/23) saat press release.

Diminta Tanggungjawab Ketua Bpd Bunuh Selingkuhannya, Korban Dicekik Dan Dipukul Hingga Tewas

ini terungkap dari laporan dari kepala desa tentang dugaan terhadap korban yang telah dimakamkan.

Lalu untuk menyelidiki kasus dugaan , maka petugas dan korban sepakat melakukan pembongkaran makam pada (17/10).

Baca Juga :  Suami Bunuh Istri Dengan Celurit, Korban Dibacok Berkali-kali

“Saat diselidiki ternyata korban dengan cara dicekik dan juga dipukul menggunakan benda tumpul,” imbuhnya.

Petugas melakukan penelusuran dan didapati pelakunya yaitu KF yang masih tetangga korban, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara yang semakin intim hingga korban yang berbadan dua meminta pelaku untuk bertanggungjawab.

Pada Jumat (13/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon pelaku untuk mengajak bertemu di belakang rumah korban membahas hal tersebut.

Baca Juga :  Lalai Tangani Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19, Kapolri Copot Dua Kapolda

“Pertemuan keduanya malah membuat mereka berselisih, pelaku yang merasa kesal atas perkataan korban mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan kayu,” ujarnya.

Melihat korban tak berdaya di dekat kamar mandi di belakang rumah korban, pelaku yang diketahui telah berkeluarga ini melarikan diri ke rumah orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Malang Buru Pelaku Pembunuhan Seorang Nenek

Menurut pengakuan pelaku, ia sakit hati karena utangnya sebesar Rp 20 juta ditagih korban dan korban juga meminta ia untuk menikahinya.

Atas perbuatannya pelaku mendekam di sel tahanan dan terancam Pasal 340 atau 338 KUHP tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News