Satujuang– Kembali ditemukan 5 titik api kebakaran lahan yang tersebar di 3 desa di Kabupaten Lebong.
Ketiga desa yang terkena imbas kebakaran lahan yaitu Desa Lebong Tandai, Desa Tanjung Harapan dan Desa Muara Santan.
“Kelima titik api ini berada di perkebunan milik warga, tetapi pemilik kebun tidak berada dilokasi saat kejadian,” terang Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, Rabu (13/9/23).
Untuk diketahui, titik api kebakaran lahan hanya berjarak belasan sampai puluhan kilo dari Polsek Napal Putih.
Titik api pertama berjarak 13 Km dari Polsek Napal Putih, titik api kedua berjarak 14 Km, titik api ketiga berjarak 16 Km.
“Kemudian titik api keempat berjarak 18 Km dan titik api kelima berjarak 20 Km,” tambah Sugeng.
Sekitar pukul 16.00 WIB, pemadaman kelima titik api dapat dituntaskan dengan fasilitas pemadaman sekadarnya.
Kepolisian juga telah memberi imbauan kepada warga yang memiliki pondok di sekitar titik api dan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat.
“Pelaku yang sengaja melakukan Karhutla akan dijerat UU 41Tahun 1999 Pasal 7 ayat 3. Bisa dipenjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar,” pungkas Sugeng.(Oza)