Satujuang– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang membahas Raperda Perlindungan Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
“Penyandang disabilitas perlu perlindungan hukum untuk memastikan kesamaan hak dan kesempatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/12/23).
Darmadi menekankan pentingnya peraturan tersebut sebagai dasar hukum untuk semua pihak di daerah, termasuk pemerintah dan masyarakat.
Rancangan peraturan ini diharapkan akan memastikan kesetaraan hak dan kesempatan penyandang disabilitas.
“Hak ini meliputi hak dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, pemerintahan, kebudayaan, kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi dan informasi,' imbuhnya.
Darmadi juga menyoroti pentingnya pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari kebudayaan nasional Indonesia.
Ia menekankan pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas lokal di tengah perubahan sosial yang tidak dapat dihindari.
“Kebijakan pemajuan kebudayaan harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Darmadi.
Prinsip pemajuan kebudayaan nasional Indonesia mencakup kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif, dan kreatif.(adv/NT/dws)