DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan

Avatar Of Tim Redaksi
Dprd Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas Dan Pemajuan Kebudayaan
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang

Satujuang– Rapat DPRD Kabupaten membahas Raperda Perlindungan Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Penyandang disabilitas perlu perlindungan untuk memastikan kesamaan hak dan kesempatan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten , Darmadi di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten , Rabu (13/12/23).

Dprd Kabupaten Malang Bahas Raperda Perlindungan Disabilitas Dan Pemajuan Kebudayaan

Darmadi menekankan pentingnya peraturan tersebut sebagai dasar untuk semua pihak di daerah, termasuk dan masyarakat.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke-77, DPRD Kabupaten Malang Simak Pidato Presiden

Rancangan peraturan ini diharapkan akan memastikan kesetaraan hak dan kesempatan penyandang disabilitas.

“Hak ini meliputi hak dalam , , pekerjaan, , pemerintahan, kebudayaan, kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi dan informasi,' imbuhnya.

Darmadi juga menyoroti pentingnya pemajuan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari kebudayaan .

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Hasilkan 6 Prioritas Pembangunan Ini

Ia menekankan pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas lokal di tengah perubahan yang tidak dapat dihindari.

“Kebijakan pemajuan kebudayaan harus berlandaskan , Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik , dan Bhinneka Tunggal Ika,” terang Darmadi.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda Bersama Bupati

Prinsip pemajuan kebudayaan mencakup kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan lokal, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif, dan kreatif.(adv/NT/dws)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News