DPRD Kota Blitar Komitmen Pastikan Pembayaran Hak Eks Buruh Pailit Rokok Terpenuhi

Avatar Of Tim Redaksi
Dprd Kota Blitar Komitmen Pastikan Pembayaran Hak Eks Buruh Pailit Rokok Terpenuhi
DPRD Kota Blitar mengadakan hearing dengan eks buruh pabrik rokok PT.Bokor Mas dan PT.Pura Perkasa Jaya.

Satujuang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD mengadakan hearing dengan eks buruh pabrik PT.Bokor Mas dan PT.Pura Perkasa Jaya.

Selain itu juga turut serta Serikat Pekerja Seluruh (SPSI) dan kuasa pekerja, Jumat (17/11/23).

Dprd Kota Blitar Komitmen Pastikan Pembayaran Hak Eks Buruh Pailit Rokok Terpenuhi

“Fokusnya adalah hak-hak yang belum dibayarkan, seperti tunggakan dan pesangon, setelah perusahaan dinyatakan pailit pada Agustus 2023,” ujar Ketua Komisi II DPRD , Yohan Tri Waluyo.

Baca Juga :  Karyawan Dua Perusahaan Mengadu ke Komisi II DPRD Kota Blitar, Tuntut Haknya Dipenuhi

Dimana ratusan buruh yang di-PHK karena pailitnya perusahaan ini telah membuat DPRD bertekad untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Aset pabrik di Mojokerto dan mencapai Rp.208 M, tetapi pinjaman sebelumnya senilai Rp.600 M dari pihak separatis membuat kekhawatiran akan keterbayaran hak para buruh.

Baca Juga :  Blitar Djadoel 2023 Resmi Dibuka, Terasa Spesial Dengan Kehadiran Menko PMK

“Kami meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar hak-hak buruh terlindungi setelah penjualan aset perusahaan yang nilainya di lelang hanya sebesar Rp.200 M,” imbuh Yohan.

Ini dimaksudkan untuk memastikan pembayaran hak buruh tercakup setelah penjualan aset dan pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal hal ini hingga selesai.

Baca Juga :  Gelar Bimbingan Teknis Untuk KPM, Bupati Rini Targetkan Stunting di Blitar Zero Persen

Serta akan mengajukan surat rekomendasi ke pimpinan DPRD agar memperoleh persetujuan resmi, memastikan pembayaran hak-hak eks buruh pabrik setelah penjualan aset.(adv/NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News