Hukum  

Dugaan Kelalaian Rumah Sakit Podomoro Sunter Jakarta Utara, Seorang Bayi Meninggal Dunia

Avatar Of Wared
Dugaan Kelalaian Rumah Sakit Podomoro Sunter Jakarta Utara, Seorang Bayi Meninggal Dunia
Tim Kuasa Hukum Korban Saat Lakukan Pertemuan Dengan Management Rumah Sakit Hermina Podomoro

Satujuang- Kasus dugaan tindak pidana malpraktek sebabkan seorang bayi meninggal dunia karena kelalaian Rumah Sakit Podomoro Sunter Utara.

Ibu korban, Evayanti Marbun, didampingi tim kuasa hukumnya Rio S.Tambunan SH menceritakan kronologi kejadian diawali dirinya yang baru saja lahiran di RSU Hermina Podomoro Sunter Agung, Senin (11/12/23).

Dugaan Kelalaian Rumah Sakit Podomoro Sunter Jakarta Utara, Seorang Bayi Meninggal Dunia

Kata Evayanti, dia awalnya datang ke RSU Hermina Podomoro untuk kontrol kandungan mengingat HPL-nya diperkirakan pada 26 November 2023.

Namun, saat kontrol pada 31 Oktober 2023, Dokter mengatakan harus segera dioperasi karena dianggap sudah besar dengan berat bayi diperkirakan seberat 3,2 kg. Akhirnya dijadwalkan tindakan operasi cesar tanggal 1 November 2023 menggunakan BPJS.

Baca Juga :  Pinjam Pancing, Pemuda Pasar Manna Terima 7 Liang

“Setelah operasi, Dokter mengatakan saya mengalami infeksi saluran pernapasan (Pheumonia), sehingga harus dirawat. Tanggal 2 November saya dibolehkan pulang namun masih dirawat di RSU. Tanggal 4 November saya dapat telepon dari Tim Medis yang menyatakan bahwa saya sudah diperbolehkan pulang,” terang Evayanti.

Saat menjemput korban, Evayanti sempat meminta hasil rekam medis yang menyatakan korban sudah sehat dan layak pulang, namun disampaikan Dokter RSU Hermina Podomoro bahwa hal itu tidak perlu.

Cukup hanya melihat keadaan bayi secara langsung dan berdasarkan monitor, saat itu korban dinyatakan sudah sehat dan layak pulang oleh pihak RSU Hermina Podomoro.

Baca Juga :  Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdi Sambo Penjara Seumur Hidup

Setiba di rumah, Evayanti mengatakan, korban mengalami gejala yang tidak wajar seperti malas minum, cenderung tidur, demam tinggi, berak darah, dan lingkar perut membesar.

Akhirnya ibu korban kembali membawa korban ke RSU Hermina Podomoro, berdasarkan diagnosis pihak RSU Hermina Podomoro korban mengalami penyempitan usus, dan harus segera dioperasi. Namun, operasi tidak bisa dilakukan disana karena alat untuk operasi tidak tersedia.

“Akhirnya dirujuk ke RS Hermina Daan Mogot tanggal 7 November. Hasil pemeriksaan Tim Dokter RS Hermina Daan Mogot, korban bukan mengalami penyempitan usus, tapi ada kebocoran pada lambung yang diduga karena pemasangan alat EKG (Elektrokardiogram) tidak benar atau adanya pengikisan lambung. Namun, tidak ditangani dengan cepat di RSU Hermina Podomoro,” sambung pengacara Evayanti, Rio S.Tambunan SH.

Baca Juga :  Dari Sumatera Menuju Jabodetabek Wajibkan Memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19

“Kami akan mendampingi ibu korban untuk menuntut pertanggungjawaban pihak RSU Hermina Podomoro, karena akibat dugaan kelalaian pihak rumah sakit menyebabkan korban mengalami infeksi berat tersebut. Dan ibu korban sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar hingga mencapai 100 Juta rupiah namun keadaan korban belum juga membaik. Kami minta pihak RSU Hermina Podomoro kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini agar korban dapat disembuhkan,” tegas Rio. (Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News