Satujuang– Dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Batu Tugu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
“Kita telah laksanakan tahap II perkara pengolahan Dana Desa di Desa Batu Tugu Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021 dari pihak Polres ke kita,” terang Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Senin (25/9/23).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma, terkait realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-202.
Ditemukan kerugian negara sebesar Rp.500 juta dari beberapa item pekerjaan fisik Pemerintah Desa Batu Tugu.
“Saat penyelidikan ditetapkan 3 tersangka terkait kerugian negara, yaitu SN (56) mantan Kepala Desa Batu Tugu,” imbuhnya
Selanjutnya RD (39) mantan Kaur Keuangan dan RS (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Atas temuan tersebut, diberikan tempo 60 hari untuk pengembalian kerugian negara, tetapi hingga tempo habis kerugian tidak diberikan.
Polres Seluma juga telah menanai 30 orang saksi, yaitu pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terhubung.
“Hingga Senin (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB ada pelimpahan tahap II dari ketiga tersangka tersebut yaitu
serah terima berkas tahap II,” ujarnya
Kejari dan penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal Primer, Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo Pasal 55 KUHP.(oza)