Hukum  

Dugaan Korupsi APBDes Batu Tugu dilimpahkan ke Kejari Seluma

Avatar Of Tim Redaksi
Dugaan Korupsi Apbdes Batu Tugu Dilimpahkan Ke Kejari Seluma
Ilustrasi

Satujuang– Dugaan Pendapatan Belanja Desa () Desa Batu Tugu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri .

“Kita telah laksanakan tahap II perkara pengolahan di Desa Batu Tugu Kecamatan Talo tahun 2019-2021 dari pihak Polres ke kita,” terang Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, Senin (25/9/23).

Dugaan Korupsi Apbdes Batu Tugu Dilimpahkan Ke Kejari Seluma

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten , terkait realisasi pengelolaan Desa Batu Tugu tahun 1999-202.

Baca Juga :  Ada Ketidaksingkronan Jumlah Saham PT BMQ dalam Putusan PK Nomor 690 PK/Pdt/2021, Kok Bisa ?

Ditemukan kerugian negara sebesar Rp.500 juta dari beberapa item pekerjaan fisik Desa Batu Tugu.

“Saat penyelidikan ditetapkan 3 tersangka terkait kerugian negara, yaitu SN (56) mantan Kepala Desa Batu Tugu,” imbuhnya

Selanjutnya RD (39) mantan Keuangan dan RS (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Atas temuan tersebut, diberikan tempo 60 hari untuk pengembalian kerugian negara, tetapi hingga tempo habis kerugian tidak diberikan.

Baca Juga :  Bulan K3 Nasional, Gubernur Rohidin Minta Semua Pekerja Terdaftar BPJS

Polres juga telah menanai 30 orang saksi, yaitu desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terhubung.

“Hingga Senin (25/9) sekitar pukul 16.00 WIB ada pelimpahan tahap II dari ketiga tersangka tersebut yaitu
serah terima berkas tahap II,” ujarnya

Kejari dan penuntut umum akan mempersiapkan dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor .

Baca Juga :  Rohidin Mersyah Diminta Maju Pilgub Lagi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal Primer, Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang diubah Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana . Jo Pasal 55 KUHP.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News