Satujuang– Edar 2 ribu pil samcodin, dua warga Kota Bengkulu dibekuk petugas di Kelurahan Malabero.
“Kedua pelaku HR warga Kelurahan Sumur Meleleh dan ZL warga Kelurahan Kebun Ros,” terang Kasatreskoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri, Sabtu (7/10/23).
Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijadikan tempat jual beli pil samcodin.
Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas kedua pelaku.
“HR ditangkap pada Selasa (03/10) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.
HR dibawa kep Polresta Bengkulu bersama barang bukti 20 box pil Samcodin yang berisi 2 ribu butir.
Saat diperiksa petugas, HR mengakui dia diperintahkan untuk mengambil pesanan samcodin sebanyak 20 box.
Dimana pil tersebut dipesan ZL sedangkan HR ditugaskan untuk menjemput pesanan tersebut di ekpedisi.
“ZL lalu diamankan ke Polres Bengkulu dan mengakui sudah lebih dari tiga kali melakukan pemesanan pil samcodin yang sasarannya para pelajar dan masyarakat di Kota Bengkulu,†ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terkena pasal 435 Undang-Undang No.17 Th 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(oza)