Hukum  

Edar 2 Ribu Pil Samcodin, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Petugas 

Avatar Of Tim Redaksi
Edar 2 Ribu Pil Samcodin, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Petugasâ 
Pelaku dan BB berhasil diamankan Petugas

Satujuang– Edar 2 ribu pil samcodin, dua warga dibekuk petugas di Kelurahan Malabero.

“Kedua pelaku HR warga Kelurahan Sumur Meleleh dan ZL warga Kelurahan Kebun Ros,” terang Kasatreskoba Polresta , AKP Tomy Sahri, Sabtu (7/10/23).

Edar 2 Ribu Pil Samcodin, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Petugasâ 

Kejadian bermula dari laporan masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijadikan tempat jual beli pil samcodin.

Baca Juga :  Diduga Oknum Perusahaan dan Konglomerat Kuasai Ratusan Hektar Lahan HPT

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satres Polresta melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas kedua pelaku.

“HR ditangkap pada Selasa (03/10) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

HR dibawa kep Polresta bersama barang bukti 20 box pil Samcodin yang berisi 2 ribu butir.

Saat diperiksa petugas, HR mengakui dia diperintahkan untuk mengambil pesanan samcodin sebanyak 20 box.

Baca Juga :  Oknum Guru SMK Pusponegoro Brebes Diduga Aniaya Siswa 

Dimana pil tersebut dipesan ZL sedangkan HR ditugaskan untuk menjemput pesanan tersebut di ekpedisi.

“ZL lalu diamankan ke dan mengakui sudah lebih dari tiga kali melakukan pemesanan pil samcodin yang sasarannya para dan masyarakat di ,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terkena pasal 435 Undang-Undang No.17 Th 2023 tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.(oza)