Satujuang- Kelahiran anak adalah momen bahagia bagi setiap keluarga, namun biaya persalinan sering menjadi beban berat bagi calon orang tua.
Untungnya, BPJS Kesehatan menawarkan layanan yang menutupi biaya melahirkan. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki dokumen yang diperlukan.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ibu, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), serta Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Selain itu, peserta juga membutuhkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit tipe D.
Setelah mempersiapkan dokumen, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melahirkan secara gratis.
Pertama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana.
Dokter di fasilitas tersebut akan menentukan apakah ibu memerlukan pelayanan rujukan ke fasilitas tingkat kedua.
Biaya melahirkan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup berbagai layanan seperti pemeriksaan ANC, persalinan normal, penanganan perdarahan pasca keguguran, pemeriksaan PNC/neonatus, dan pelayanan lainnya.
Namun, ada beberapa biaya yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung, dan peserta perlu memenuhi selisih biaya tersebut.(NT/CNN)