Fasilitas Persalinan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur

Avatar Of Tim Redaksi
Fasilitas Persalinan Gratis Dari Bpjs Kesehatan, Ini Syarat Dan Prosedur Program Rehab Bpjs, Solusi Cicilan Iuran Kesehatan Tertunggak Langkah Praktis Ubah Data Bpjs Kesehatan Via Mobile Jkn
BPJS Kesehatan

Satujuang- Kelahiran adalah momen bahagia bagi setiap , namun biaya persalinan sering menjadi beban berat bagi calon orang tua.

Untungnya, BPJS menawarkan layanan yang menutupi biaya melahirkan. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, peserta harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan memiliki dokumen yang diperlukan.

Fasilitas Persalinan Gratis Dari Bpjs Kesehatan, Ini Syarat Dan Prosedur

Syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk () ibu, Kartu BPJS , Kartu (KK), serta Buku Ibu dan (KIA).

Baca Juga :  Band Asal Bengkulu Tampil Dalam Gelaran Kongres XVI Pemuda/KNPI di Maluku Utara

Selain itu, peserta juga membutuhkan surat rujukan dari fasilitas tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit tipe D.

Setelah mempersiapkan dokumen, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melahirkan secara gratis.

Pertama, kunjungi fasilitas tingkat pertama yang terdaftar di kartu BPJS . Lakukan pemeriksaan kehamilan rutin di sana.

Baca Juga :  Ambruknya Bangunan Wisata Kota Tuo Sudah Diprediksi Sejak Awal

Dokter di fasilitas tersebut akan menentukan apakah ibu memerlukan pelayanan rujukan ke fasilitas tingkat kedua.

Biaya melahirkan yang akan ditanggung oleh BPJS mencakup berbagai layanan seperti pemeriksaan ANC, persalinan normal, penanganan perdarahan pasca keguguran, pemeriksaan PNC/neonatus, dan pelayanan lainnya.

Baca Juga :  Menteri Komunikasi dan Informatika: Kecepatan Internet Indonesia Tergolong Rendah se-ASEAN

Namun, ada beberapa biaya yang mungkin tidak sepenuhnya ditanggung, dan peserta perlu memenuhi selisih biaya tersebut.(NT/CNN)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News