Bengkulu – Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya menindak PT.SIL (PT.Sandabi Indah Lestari)
“APH jangan tarik ulur, sudah jelas kesalahan mereka. Kita dapat datanya, masa APH gak punya,” sebut Ketua FPR, Rustam Efendi SH, Rabu (8/3/23).
Kata Rustam, hampir genap 5 tahun perusahaan yang berada di Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara itu bebas mengeruk keuntungan.
Ia menuturkan, waktu 5 tahun bukanlah waktu yang sebentar, diduga kuat banyak oknum yang terlibat dalam persoalan PT.SIL ini, karena dugaan kerugian negara hingga ratusan milliar pun bisa saja benar terjadi.
“Ini persoalan serius, kok bisa dibiarkan selama 5 tahun, ada apa, ada siapa. Kita tidak akan diam, jika tidak segera ditindak. FPR akan bereaksi, dan akan membawa perkara ini ke Istana Negara,” tegas Rustam.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dikabarkan sedang mengusut indikasi korupsi yang terjadi di PT.SIL. Informasi didapat, sekitar 20 orang sudah diperiksa.
Kajati Bengkulu, Heri Jerman belum membeberkan secara rinci terkait pengusutan tersebut, dengan dalih masih penyelidikan atau Pengumpulan Data (Puldata).
“Masih Puldata ya, jadi belum selesai, saya belum bisa menyampaikan karena masih penyelidikan. Statusnya masih penyelidikan,” kata Kajati Bengkulu saat konferensi pers di Kantor Kejati Bengkulu, Kamis (8/12/22) lalu. (Red/Bay)