Hukum  

Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Asal Mukomuko Diamankan Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Asal Mukomuko Diamankan Polisi
saat press release

Satujuang– Gelapkan mobil rental, MK (24) warga Bandaratu, Kota berhasil diamankan jajaran Polres .

“Penangkapannya terkait dengan dugaan dan ,” ujar Kapolres , AKBP Nuswanto dalam press release, Senin (2/10/23).

Gelapkan Mobil Rental, Pemuda Asal Mukomuko Diamankan Polisi

Dimana total kerugian yang dialami oleh 14 korban yang sudah melaporkan ke Polres mencapai hampir Rp.1 miliar, tepatnya sebesar Rp.924 juta.

Baca Juga :  Mengaku Staff Khusus Presiden, Pria Ini Dibebaskan

Modus operandi MK dalam dan ini adalah dengan merental mobil dari pengusaha rental, lalu menjual atau menggadaikannya kepada pihak lain.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari penjualan dan gadai mobil untuk keperluan pribadinya,” terang Nuswanto.

Sebelumnya, MK melancarkan aksinya dengan menjual atau mengadaikan mobil yang ia sewa dari pengusaha rental mobil.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mukomuko Tegaskan Soal Guru Pegawai Honda Dikbud Jadi Prioritas

Sebanyak 40 mobil terlibat dalam kasus ini, di mana 20 di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, 19 berhasil diamankan, dan satu unit lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban yang merasa mobilnya hilang atau telah tertipu karena membeli mobil sewaan,” ungkap Nuswanto.

Meskipun pelaku mencoba untuk melarikan diri saat hendak diringkus, tim Satreskrim Polres dengan cepat berhasil menangkapnya di wilayah .

Baca Juga :  Kepergok Sedang Mencuri, Warga Mukomuko Tikam Pemilik Rumah

Atas perbuatannya, MK akan dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News