Satujuang– Gelapkan mobil rental, MK (24) warga Bandaratu, Kota Mukomuko berhasil diamankan jajaran Polres Mukomuko.
“Penangkapannya terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto dalam press release, Senin (2/10/23).
Dimana total kerugian yang dialami oleh 14 korban yang sudah melaporkan ke Polres Mukomuko mencapai hampir Rp.1 miliar, tepatnya sebesar Rp.924 juta.
Modus operandi MK dalam penipuan dan penggelapan ini adalah dengan merental mobil dari pengusaha rental, lalu menjual atau menggadaikannya kepada pihak lain.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari penjualan dan gadai mobil untuk keperluan pribadinya,” terang Nuswanto.
Sebelumnya, MK melancarkan aksinya dengan menjual atau mengadaikan mobil yang ia sewa dari pengusaha rental mobil.
Sebanyak 40 mobil terlibat dalam kasus ini, di mana 20 di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, 19 berhasil diamankan, dan satu unit lainnya masih dalam proses pengejaran.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban yang merasa mobilnya hilang atau telah tertipu karena membeli mobil sewaan,” ungkap Nuswanto.
Meskipun pelaku mencoba untuk melarikan diri saat hendak diringkus, tim Satreskrim Polres Mukomuko dengan cepat berhasil menangkapnya di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, MK akan dijerat dengan Pasal 372 subsider Pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 4 tahun.(NT)