Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban ASN untuk Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret

Avatar Of Tim Redaksi
Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban Asn Untuk Pelaporan Spt Tahunan Hingga 31 Maret
Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban ASN untuk Pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret

Satujuang- Gubernur menegaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi di .

“Pengisian SPT Tahunan adalah sebuah keharusan sebagai warga negara yang mencintai negara ini,” kata Rohidin dalam acara pengisian laporan SPT di Balai Raya Semarak , Rabu (21/2/24).

Gubernur Rohidin Ingatkan Kewajiban Asn Untuk Pelaporan Spt Tahunan Hingga 31 Maret

Rohidin juga mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran birokrat dan di pemerintahan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret mendatang.

Baca Juga :  Launching CAKEPDAH, Gubernur Bengkulu : Kinerja Pembangunan Daerah Bisa Terpantau

Dalam upayanya meningkatkan penyerapan , Rohidin menekankan pentingnya kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib (NPWP).

Saat Acara Pengisian Laporan Spt Di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (21/2/24).
Saat Acara Pengisian Laporan Spt Di Balai Raya Semarak , Rabu (21/2/24).

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar ,” terangnya.

Selain itu, Rohidin berharap bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, penyerapan di Provinsi akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga :  Rohidin Pastikan Masyarakat Bengkulu Wajib Dilayani Program UHC BPJS Kesehatan

Ditempat yang sama, Nanik Triwahyuningsih, Kepala Kantor Pelayanan (KPP) Pratama I, memberikan apresiasi.

“Saya apresiasi atas langkah yang diambil oleh Gubernur dalam mengajak masyarakat maupun untuk mengisi laporan SPT Tahunan,” imbuh Nanik.

Nanik juga menyoroti pentingnya percepatan pelaporan SPT Tahunan yang diinstruksikan melalui Surat Edaran oleh kepala daerah sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar secara taat.(NT/adv)