Hukum  

Implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 di Bengkulu

Avatar Of Wared
Kelanjutan Perkara Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Kajati Ajukan Kasasi Implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Di Bengkulu
Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Satujuang- Forum Kejaksaan (Forwaka) dikabarkan sempat dilarang melakukan peliputan kegiatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Dilansir dari khazanahNews.com, disebutkan larangan peliputan tersebut dilakukan oleh Asisten pembinaan (Asbin) Kejati I Wayan Sumertayasa.

Implementasi Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Di Bengkulu

“Tidak paham keterbukaan informasi publik UU No 14/2008, ngapain melarang meliput aktivitas dikantor negara,” celetuk beberapa sambil meninggalkan Jaksa, Senin (22/4/24).

Baca Juga :  Tak Terpuji, Mahasiswa Polimdo Putar Video Porno di Ruang Kelas

Acara yang dilarang untuk diliput tanpa alasan jelas tersebut ternyata adalah kegiatan keagamaan bihalal pasca Idul Fitri 1445H/2024 kemarin.

Karena dilarang meliput, akhirnya beberapa Forwaka yang diundang oleh Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati , Ristianti Andriani SH MH, akhirnya memilih untuk nongkrong di Jaksa dan kemudian memilih untuk membubarkan diri.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Pemanfaatan Tiang PLN di Karimun Bakal Masuk Kejagung

Kejadian ini tidak seirama dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan .

Dimana instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik, mewujudkan citra positif Kejaksaan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Kejaksaan diinstruksikan untuk melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa.

Baca Juga :  Irban Wilayah IV Kabupaten Mukomuko, Periksa Penganggaran ADD dan DD tahap 2 2021

Menjaga interaksi dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan .

Terkait pemberitaan ini, Satujuang mencoba menghubungi Kasi Penkum Kejati melalui pesan , namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News