Hukum  

Incar Perempuan Saat Sendirian, Jambret Ini Diringkus Petugas

Avatar Of Tim Redaksi
Incar Perempuan Saat Sendirian, Jambret Ini Diringkus Petugas
Pelaku penjambretan berhasil diamankan Polisi

Satujuang– Incar saat sendirian, jambret berinisial YP warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar diringkus petugas.

“Pelaku telah 8 kali melakukan aksinya dengan berkeliling di Kota ,” terang Kabag Ops , Kompol Januri Sutirto, Selasa (3/10/23).

Incar Perempuan Saat Sendirian, Jambret Ini Diringkus Petugas

Dengan korban yang sedang sendirian, baik berkendaraan, kaki ataupun sedang jogging.

Baca Juga :  Peras Kepala Sekolah, Oknum LSM Ditangkap

Untuk waktunya melakukan penjambretan tergantung situasi dan kondisi bisa saat siang hari ataupun malam hari.

“Kebanyakan korban yang diincar pelaku yang berjalan sendirian,” ujarnya.

Beberapa wilayah pelaku melakukan aksinya, yaitu Batanghari, Kuburan Jenggalu sebanyak 2 kali, Kebun Tebeng, Belakang BIM, Air Sebakul, Simpang Kompi, dan Sungai Khayan.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Kembali Layangkan SP2HP ke 7 Laporan 25 Mei 2021 Silam, Belum Tuntas ?

Jenis barang-barang yang dijambret pelaku berupa handphone, perhiasan, tas berisi uang, dan barang-barang berharga lainnya.

Lalu pelaku yang diketahui merupakan residivis ini menggunakan uang hasil jambret untuk mabuk dan berfoya-foya.

“Atas perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.(oza)