Semarang Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menggelar press release terkait kasus ibu inisial RS yang membunuh anak balitanya di salah satu hotel di Semarang.
Saat press release, Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Lobby Polretabes Semarang, Rabu (11/5/22) sore.
Menurut Kapolrestabes, penganiayaan tehadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa masuk dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di Jalan S. Parman Semarang.
Dengan dugaan telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan seperti berita yang telah ditayangkan pada berita dengan judul “Balita Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Diduga Dibunuh Ibunya“.
Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet, cerita Kapolrestabes.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat hutang pinjaman online, dimana KTP RS dipinjam oleh temannya SS untuk pinjaman online.
Pinjaman yang semula sebesar 12 juta dalam setahun membengkak menjadi 38 juta. Sehingga RS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut,†ungkap Kapolrestabes.
Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin, 9 Mei 2022 menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya.
Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah RS mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA.
Pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 12.00 hingga 13.00 WIB (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal hotel hingga lemas dan tidak bergerak.
Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.
Melihat anaknya tak bergerak, RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun, lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas.
Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (had)