Hukum  

Ini Motif Ibu Tega Bunuh Anak di Hotel Semarang

Avatar Of Arief
Ini Motif Ibu Tega Bunuh Anak Di Hotel Semarang
Tersangka ibu yang bunuh anak kandung di kamar hotel di Semarang dihadirkan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.

 Kapolrestabes  Kombes Pol Irwan Anwar menggelar press release terkait kasus ibu inisial RS yang membunuh  balitanya di salah satu hotel di .

Saat press release, Kapolrestabes didampingi Wakapolrestabes  AKBP Yuswanto Ardi dan Kasat Reskrim Polrestabes  AKBP Donny Lumbantoruan di Lobby Polretabes , Rabu (11/5/22) sore.

Ini Motif Ibu Tega Bunuh Anak Di Hotel Semarang

Menurut Kapolrestabes,  tehadap  yang mengakibatkan hilangnya nyawa masuk dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan .

Sebelumnya, pelaku RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes  pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pukul 18.30 WIB di sebuah hotel di  S. Parman .

Baca Juga :  Mengaku "DEWA", Pria Ini Tantang Jokowi Adu Nyawa

Dengan dugaan telah menghilangkan nyawa  kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan seperti berita yang telah ditayangkan pada berita dengan judul “Balita Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel, Diduga Dibunuh Ibunya“.

Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang  melalui internet, cerita Kapolrestabes.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat hutang pinjaman online, dimana  RS dipinjam oleh temannya SS untuk pinjaman online.

Pinjaman yang semula sebesar 12 juta dalam setahun membengkak menjadi 38 juta. Sehingga RS menggunakan tabungan  untuk melunasi pinjaman tersebut,” ungkap Kapolrestabes.

Baca Juga :  Kasus Suap Dana Hibah Jatim 7,8 T, Politisi Golkar Jadi Tersangka

Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin, 9 Mei 2022 menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56  pada sore harinya.

Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang  dengan  melalui internet. Pada saat itulah RS mempunyai niat untuk  dengan KA.

Pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 12.00 hingga 13.00 WIB (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal hotel hingga lemas dan tidak bergerak.

Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.

Baca Juga :  Simpan Ganja Dalam Tas, Mahasiswa Diringkus Polisi Saat Di Kampus

Melihat anaknya tak bergerak, RS mencoba  dengan meminum sabun cair dan air sabun, lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas.

Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan  dengan ancaman hukuman 15 tahun. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News