Hukum  

Jual Anak Bawah Umur, Polisi Berhasil Tangkap Mucikari dan Penikmat Jasa

Avatar Of Tim Redaksi
Jual Anak Bawah Umur, Polisi Berhasil Tangkap Mucikari Dan Penikmat Jasa
Salah satu pelaku sedang dalam pemeriksaan

– Jual bawah umur, YE (20) dan Di (24) warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Utara ditangkap Polisi.

“YE ditangkap petugas atas perannya sebagai mucikari yang menyediakan ,” ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada awak media, Rabu (14/6/23).

Jual Anak Bawah Umur, Polisi Berhasil Tangkap Mucikari Dan Penikmat Jasa

Dijelaskan Kasat, tersebut disediakan untuk disetubuhi dengan tarif Rp.250 ribu sekali kencan.

Baca Juga :  Warga Benteng Tertangkap Miliki Sabu di Kota Bengkulu, Sempat Buang BB

Sedangkan Di adalah penggunaan jasa, yang belum sempat menyetubuhi yang disediakan oleh YE, namun dari pengakuan Di, dia telah mencabulinya.

“Pengungkapan bermula saat dilakukan penggerebekan di salah satu hotel di , pada Senin (12/6) dini hari,” imbuh Kasat.

Baca Juga :  Jual Sabu, Pemuda Ipuh Tertangkap Miliki 8 Paket Sedang

Diterangkan Kasat, pengungkapan kasus ini merupakan penegakan atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Polres .

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka mengungkap TPPO di wilayah Polres , petugas melakukan dan berhasil mengungkap praktik TPPO disalah satu hotel di .

Baca Juga :  Gempa Bumi Lampung, Terasa Hingga Ke Kabupaten Kaur

“Adapun saat pengungkapan ditangkap YE dan Di bersama barang bukti transaksi. Petugas juga mendapati Di dan seorang di salah satu kamar hotel,” pungkas Kasat.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News