Satujuang– MRK (38) warga Desa Kresikan, Kecamatan Gondang Wetan Pasuruan melakukan penipuan dalam penjualan sepeda motor tidak sesuai BPKB.
Kejahatan ini terungkap setelah sepeda motor tersebut dibawa ke Kantor Samsat Tulungagung untuk pemeriksaan.
“Awalnya tersangka MRK dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Tersangka, yang mengaku sebagai makelar, menawarkan sepeda motor kepada korban,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Senin (16/10/23).
Mereka kemudian setuju untuk melakukan transaksi secara COD. namun saat pertemuan, tersangka mengklaim bahwa STNK terjatuh dalam perjalanan sehingga sepakat menjual motor dengan harga yang lebih rendah.
Harga awalnya adalah Rp 29 juta, tetapi karena STNK hilang, harga turun menjadi Rp 25 juta. Setelah transaksi selesai, korban membawa sepeda motor ke Kantor Samsat Tulungagung untuk diperiksa.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut tidak sesuai dengan identitas yang tercantum di BPKB. Kendaraan itu, ternyata, telah masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait kasus pencurian BPKB,” imbuhnya.
Polisi kemudian memanggil pemilik BPKB bersama dengan sepeda motornya. Pengecekan lebih lanjut menunjukkan bahwa identitas sepeda motor sesuai dengan BPKB.
Namun, untuk memastikan, petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim, yang mengungkap bahwa nomor kerangka dan mesin sepeda motor tersebut telah dimanipulasi untuk menyerupai identitas di BPKB.
“Korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan kami berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Bojonegoro,” terang Mujiatno.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal usul sepeda motor yang dijual oleh tersangka ini. Pelaku yang mencuri BPKB sudah ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung.(NT/Herlina)