Hukum  

Jual Obat Penenang, Pemuda Curup Ditangkap

Avatar Of Wared
Jual Obat Penenang, Pemuda Curup Ditangkap
Tersangka FE dan barang bukti [tb]

Satujuang.com – Seorang pemuda berinisial FE (20) Warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Tengah Kabupaten (RL) berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres RL Polda karena menjual obat penenang tanpa izin resmi maupun resep dokter.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F S.H., S.Ik., didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu saat Konferensi Pers Selasa (27/4/21) mengungkapkan, tersangka FE berhasil ditangkap oleh pihaknya pada Senin (26/4) sekitar pukul 22.30 WIB disalah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tengah.

Jual Obat Penenang, Pemuda Curup Ditangkap

“Dari tangan tersangka didapati total 649 Butir barang bukti yang kami sita dengan rincian 65 paket yang berisi masing-masing 5 butir pil heximer serta 324 butir yang tersimpan dalam botol plastik bening,” Ungkap Kanit Tipidter.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bengkulu dan Dispar Tertibkan Pedagang Pantai, Banyak Pelanggar

Dijelaskan Kanit Tipidter, keterangan yang didapat dari tersangka FE, diketahui bahwa tersangka telah melakukan transaksi jual beli obat keras tersebut sejak Bulan Januari 2021 ini.

Dari keterangan tersangka juga didapati bahwa obat keras tersebut dibeli dalam jumlah banyak, dan nantinya dijual lagi baik dalam bentuk butiran maupun paket yang berisi 5 butir pil.

Baca Juga :  Diduga Akan Berbuat Kegaduhan, 12 Remaja Diamankan Dalam Patroli KRYD

“Konsumennya bermacam kalangan mulai remaja hingga dewasa, obat ini dibeli oleh tersangka secara online,” jelas Kanit tipidter.

Ditambahkan oleh Kanit Tipidter, pihaknya akan menjerat tersangka FE dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (tb)