Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, BPS Sarankan Restoratif Justice

Avatar Of Wared
Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, Bps Sarankan Restoratif Justice
Penangkapan Mama Muda Asal Kepahiang Provinsi Bengkulu. Foto : iNews.id/Haryanto

Satujuang.com – Ayu Amelia (22), ibu muda asal akhirnya tertangkap di Pangkalpinang.

Ayu Amelia diamankan Buser Polres , Polda yang bekerjasama dengan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang.

Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, Bps Sarankan Restoratif Justice

Dirinya ditangkap disebuah rumah kontrakan kawasan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang, Kamis (19/8/21) sore.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra membenarkan, pihaknya Tim Naga Polres Pangkalpinang, bersama Buser Polres , Polda , telah berhasil mengamankan pelaku dugaan arisan bodong.

Baca Juga :  Permata Kaur Laksanakan Bakti Sosial Untuk Masyarakat se-Ulu Tetap

“Alhamdulillah kami bersama Polres Polda , telah berhasil menangkap wanita yang diduga melakukan sebesar 1 miliar rupiah yang terjadi di wilayah Polres ,” kata Adi Putra, Sabtu (21/8/21).

“Kita berkoordinasi dengan Polres , untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres guna dilakukan proses selanjutnya,” ujar AKP Adi Putra.

Kabur, Mama Muda Asal Kepahiang Tertangkap Di Pangkalpinang, Bps Sarankan Restoratif Justice
Bayu Purnomo Saputra, S.h., Saat Melaporkan Ayu Amelia Di Polres

Ayu Amelia juga sempat dilaporkan oleh Bayu Purnomo Saputra,S.H., selaku kuasa korban arisan online yang dilakukan ibu muda tersebut.

Baca Juga :  3 Hari Hilang, Warga Kota Baru Ditemukan Tewas di Bendungan

Bayu melaporkan Amelia ke Polres pada Senin (5/7) dengan dugaan dan uang bermodus arisan Online.

Bayu mengungkapkan rasa syukur atas tertangkapnya pelaku dan merasa bangga dengan kinerja pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan.

“Alhamdulillah pelaku akhirnya tertangkap, ini semua berkat kinerja pihak kepolisian yang luar biasa,” sampai Bayu.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Bersama Dinas Pariwisata, Bahas Perizinan WAS

Bayu juga menambahkan, dalam penyelesaian kasus arisan online ini dirinya menyarankan untuk mengedepankan langkah Restoratif Justice.

“Jika Ayu Amelia masih mempunyai etikad baik untuk menuntaskan uang korban tersebut, maka restoratif justice adalah upaya yang baik untuk dikedepankan, mengingat ayu Amelia mempunyai yang masih kecil,” pungkas Bayu. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News