Malang – Kasus yang sempat viral di media sosial Facebook tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang kakek penjual Tompo, kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Malang, Rabu (3/8/22).
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian curas di Perkebunan Jagung, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 13.00 WIB tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut, identitas korban bernama Bapak Lasiran (60), warga Desa Plandi, Wonosari, Kabupaten Malang, seorang penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu).
Awal mula penangkapan, Anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.
“Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan” ucap Donny.
Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.
Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi.
“Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku mengaku membawa ke tempat sepi agar mudah untuk melancarkan aksinya.
“Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya” kata G (61) saat dimintai keterangan oleh Kepolisian.
Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G (61) merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” kata Kasat Reskrim.
Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
Diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (Hms/dws/red)