Hukum  

Kakek Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Polres Malang

Avatar Of Wared

Malang – Kasus yang sempat viral di Facebook tentang Tindak Pidana dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang kakek penjual Tompo, kini pelaku telah diamankan Satreskrim , Rabu (3/8/22).

Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G (61), seorang laki-laki yang bekerja sebagai buruh tani, asal Kecamatan Pagelaran, .

Kakek Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Polres Malang

Kapolres AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian curas di , Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, pada Selasa (2/8/22) sekira pukul 13.00 WIB tersebut.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi menyebut, identitas korban bernama Bapak Lasiran (60), warga Desa Plandi, Wonosari, , seorang penjual Tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu).

Baca Juga :  Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Begal Disertai Pembunuhan Dibekuk Polda Jateng

Awal mula penangkapan, Anggota Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban.

“Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan” ucap Donny.

Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, .

Pada saat itu pula pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.

Baca Juga :  BPNT Telah Cair, Bhabinkamtibmas Pantau Kualitas Sembako yang Disalurkan

Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah yang ia anggap sepi.

“Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta” ucap Kasat Reskrim.

Pelaku mengaku membawa ke tempat sepi agar mudah untuk melancarkan aksinya.

“Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya” kata G (61) saat dimintai keterangan oleh Kepolisian.

Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G (61) merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

Baca Juga :  Sutiaji Ajak Perkuat Sinergi di Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Malang

“Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” kata Kasat Reskrim.

Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai pelaku untuk melancarkan aksinya.

Diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (Hms/dws/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News