Satujuang– Masa kampanye tinggal menghitung hari, dan partai politik bersama kontestan pemilu berupaya maksimal untuk memenangkan suara rakyat.
Namun, aturan yang ketat mengatur pelaksanaan kampanye, sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Dilansir dari tempo, Kampanye diperbolehkan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon.
Penyebaran bahan kampanye juga diizinkan melalui alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring.
Namun, aturan pemasangan bahan kampanye sangat jelas. Tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung pemerintah, jalan protokol, serta area publik, aman, dan pepohonan adalah lokasi terlarang.
Larangan kampanye juga mencakup:
1. Tindakan curang sebelum masa kampanye dimulai.
2. Mempertanyakan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
3. Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Menghina peserta pemilu lain.
5. Menghasut atau mengadu domba masyarakat.
6. Mengganggu ketertiban umum.
7. Mengancam kekerasan.
8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
10. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Pejabat negara, baik pusat maupun daerah, serta aparatur sipil negara dilarang keras melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.
Larangan ini mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkup unit kerja, keluarga, dan masyarakat, sesuai Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berujung pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan penghentian iklan kampanye di berbagai media.
Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas Pemilu.