Kampanye Tinggal Menghitung Hari, Ini Hal-hal yang Dilarang dan Boleh Dilakukan

Avatar Of Tim Redaksi
Kampanye Tinggal Menghitung Hari, Ini Hal-Hal Yang Dilarang Dan Boleh Dilakukan
Pemasangan atribut kampanye

Satujuang– Masa kampanye tinggal menghitung hari, dan partai bersama kontestan berupaya maksimal untuk memenangkan suara rakyat.

Namun, aturan yang ketat mengatur pelaksanaan kampanye, sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Kampanye Tinggal Menghitung Hari, Ini Hal-Hal Yang Dilarang Dan Boleh Dilakukan

Dilansir dari tempo, Kampanye diperbolehkan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, dan debat calon.

Penyebaran bahan kampanye juga diizinkan melalui alat peraga di tempat umum, media , iklan media massa cetak, elektronik, dan daring.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Provinsi Saidirman Buka Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah

Namun, aturan pemasangan bahan kampanye sangat jelas. Tempat ibadah, rumah sakit, tempat , gedung , protokol, serta area publik, aman, dan pepohonan adalah lokasi terlarang.

Larangan kampanye juga mencakup:

1. Tindakan curang sebelum masa kampanye dimulai.
2. Mempertanyakan dasar negara dan UUD 1945.
3. Kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik .
4. Menghina peserta lain.
5. Menghasut atau mengadu domba masyarakat.
6. Mengganggu ketertiban umum.
7. Mengancam kekerasan.
8. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta .
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.
10. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan di luar negeri.

Baca Juga :  Gibran Tak Setuju Kaesang Terjun ke Politik, Kaesang: Dia Takut Kalah

Pejabat negara, baik pusat maupun daerah, serta aparatur sipil negara dilarang keras melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Larangan ini mencakup pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkup unit kerja, , dan masyarakat, sesuai Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga :  Mendukung Pertumbuhan Emosional Anak: Tips untuk Mengembangkan Kecerdasan Emosi

Pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berujung pada sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye, dan penghentian iklan kampanye di berbagai media.

Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga integritas .

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News