Hukum  

Kasak-Kusuk Parkir Gerai Alfamart Jadi Catatan Sejarah Sistem Pemerintahan Kota Bengkulu

Avatar Of Wared
Kasak-Kusuk Parkir Gerai Alfamart Jadi Catatan Sejarah Sistem Pemerintahan Kota Bengkulu
Surat Kesepakatan Parkir Gratis Ditempel di Beberapa Gerai Alfamart di Kota Bengkulu

Satujuang- Penarikan uang gerai Alfamart se-Kota sejak tahun 2022 hingga sekarang yang dilakukan para juru (jukir) dibawah asuhan CV Hulubalang Karya Bersama berdasarkan kuasa resmi dari pihak Alfamart telah mendatangkan pendapatan daerah melalui Pajak sebesar Rp15 juta perbulan.

Namun, di bulan April 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota secara tiba-tiba menunjuk PT Joker Prima Star menjadi pengelola menggantikan pihak Hulubalang.

Kasak-Kusuk Parkir Gerai Alfamart Jadi Catatan Sejarah Sistem Pemerintahan Kota Bengkulu

Dari data yang didapat, pihak Hulubalang memiliki bukti surat mandat penunjukan atas pengelolaan di gerai Alfamart di kota dan berani menunjukkannya kepada publik.

Penunjukkan ini pun mendapatkan penolakan dari pihak Hulubalang, karena masih merasa sebagai pengelola yang sah berdasarkan bukti surat penunjukan dari pihak Alfamart, suasana pun sempat kisruh.

Kisruh pengelolaan ini akhirnya berlanjut dengan adanya aksi damai oleh pihak Hulubalang yang sekaligus secara resmi menyampaikan surat kepada , Kepala Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Polresta atas adanya dugaan perbuatan melawan yang dilakukan kepala Bapenda.

Baca Juga :  Somasi III LBH Pian Taman Kabupaten Mukomuko Untuk GM PT DDP

Tidak berselang satu Minggu Kepala Bapenda kota di rotasi ke jabatan yang lain.

Kemudian tiba-tiba pihak Pemkot melalui beberapa media online menyatakan akan ada penindakan terhadap jukir di Alfamart dengan alasan liar yang akan ditindak oleh saiber . Disusul pemberitaan yang menjelaskan bahwa di gerai Alfamart berstatus quo, meskipun hingga sekarang status quo itu tidak pernah diterbitkan.

Terbaru, Pemkot dan Alfamart serta Polresta mengeluarkan kesepakatan yang isinya melarang jukir dari pihak manapun untuk mengutip di Alfamart dan bahkan di dalam sebuah berita disebutkan pihak Alfamart memyatakan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola mereka.

Anggota LSM Pekat , Ishak Burmansyah merasa ada keanehan atas munculnya surat kesepakatan Walikota, Kapolres dan Alfamart soal penggratisan tersebut.

Baca Juga :  Sikapi Pembebasan Lahan KIB, Aktivis Brebes Audiensi ke Sekda

“Pemkot bukannya menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Hulubalang, malah pengelolaan di gerai Alfamart diberhentikan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Burandam ini, Sabtu (25/5/24).

Padahal, kata Burandam, selama ini pengelolaan tersebut telah mendatangkan pendapatan daerah bahkan memberi lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mengurangi kemiskinan bagi warga masyarakat .

Sebagai seorang aktivis, ia bertanya-tanya apakah pihak Pemkot, Polresta dan Alfamart tidak berpikir panjang hingga tiba-tiba menandatangani surat kesepakatan itu.

“Terutama pihak Polresta, jika merujuk undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik , apa urgensinya sehingga mau menandatangani kesepakatan tersebut tanpa melibatkan pihak Hulubalang,” tanya Burandam.

Kata Burandam, salah satu tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Burandam menyebut, pihak Polresta yang ikut menandatangani surat kesepakatan larangan di gerai Alfamart dinilai mengambil langkah terlalu jauh dan bahkan terkesan sarat kepentingan.

Baca Juga :  Rumah Petani Teras Terunjam Rata Dilahap Si Jago Merah

“Sebab hingga sekarang surat yang kami sampaikan (Hulubalang dan LSM Pekat, red) yang ditujukan ke berbagai pihak saat aksi damai, hingga kini belum jelas pengusutannya. Kok tiba-tiba Polresta turut menandatangani kesepakatan itu?,” heran Burandam.

Lanjut Burandam, jika persoalan itu nanti berlanjut sampai gugatan ke pengadilan, ia bertanya-tanya apakah Polresta tidak merasa malu jika harus berhadapan dengan Hakim di pengadilan.

Sebab kata Burandam, atas diterbitkanya surat kesepakatan tersebut, ada pihak yang merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa mengelola di gerai Alfamart.

“Jika di gerai Alfamart ditutup, maka timbul persoalan baru, menghilangkan pendapatan daerah juga menimbulkan pengangguran baru serta kemiskinan baru,” tutupnya. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News