Satujuang- Penarikan uang parkir gerai Alfamart se-Kota Bengkulu sejak tahun 2022 hingga sekarang yang dilakukan para juru parkir (jukir) dibawah asuhan CV Hulubalang Karya Bersama berdasarkan kuasa resmi dari pihak Alfamart telah mendatangkan pendapatan daerah melalui Pajak Parkir sebesar Rp15 juta perbulan.
Namun, di bulan April 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara tiba-tiba menunjuk PT Joker Prima Star menjadi pengelola parkir menggantikan pihak Hulubalang.
Dari data yang didapat, pihak Hulubalang memiliki bukti surat mandat penunjukan atas pengelolaan parkir di gerai Alfamart di kota Bengkulu dan berani menunjukkannya kepada publik.
Penunjukkan ini pun mendapatkan penolakan dari pihak Hulubalang, karena masih merasa sebagai pengelola parkir yang sah berdasarkan bukti surat penunjukan dari pihak Alfamart, suasana pun sempat kisruh.
Kisruh pengelolaan parkir ini akhirnya berlanjut dengan adanya aksi damai oleh pihak Hulubalang yang sekaligus secara resmi menyampaikan surat kepada Pj Walikota Bengkulu, Kepala Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta Polresta Bengkulu atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala Bapenda.
Tidak berselang satu Minggu Kepala Bapenda kota Bengkulu di rotasi ke jabatan yang lain.
Kemudian tiba-tiba pihak Pemkot melalui beberapa media online menyatakan akan ada penindakan terhadap jukir di Alfamart dengan alasan parkir liar yang akan ditindak oleh saiber pungli. Disusul pemberitaan yang menjelaskan bahwa parkir di gerai Alfamart berstatus quo, meskipun hingga sekarang status quo itu tidak pernah diterbitkan.
Terbaru, Pemkot dan Alfamart serta Polresta Bengkulu mengeluarkan kesepakatan yang isinya melarang jukir dari pihak manapun untuk mengutip parkir di Alfamart dan bahkan di dalam sebuah berita disebutkan pihak Alfamart memyatakan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk mengelola parkir mereka.
Anggota LSM Pekat Bengkulu, Ishak Burmansyah merasa ada keanehan atas munculnya surat kesepakatan Walikota, Kapolres dan Alfamart soal penggratisan parkir tersebut.
“Pemkot bukannya menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Hulubalang, malah pengelolaan parkir di gerai Alfamart diberhentikan,” ungkap pria yang akrab dipanggil Burandam ini, Sabtu (25/5/24).
Padahal, kata Burandam, selama ini pengelolaan parkir tersebut telah mendatangkan pendapatan daerah bahkan memberi lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mengurangi kemiskinan bagi warga masyarakat Bengkulu.
Sebagai seorang aktivis, ia bertanya-tanya apakah pihak Pemkot, Polresta dan Alfamart tidak berpikir panjang hingga tiba-tiba menandatangani surat kesepakatan itu.
“Terutama pihak Polresta, jika merujuk undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apa urgensinya sehingga mau menandatangani kesepakatan tersebut tanpa melibatkan pihak Hulubalang,” tanya Burandam.
Kata Burandam, salah satu tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman dan pelayanan masyarakat.
Burandam menyebut, pihak Polresta yang ikut menandatangani surat kesepakatan larangan parkir di gerai Alfamart dinilai mengambil langkah terlalu jauh dan bahkan terkesan sarat kepentingan.
“Sebab hingga sekarang surat yang kami sampaikan (Hulubalang dan LSM Pekat, red) yang ditujukan ke berbagai pihak saat aksi damai, hingga kini belum jelas pengusutannya. Kok tiba-tiba Polresta Bengkulu turut menandatangani kesepakatan itu?,” heran Burandam.
Lanjut Burandam, jika persoalan itu nanti berlanjut sampai gugatan ke pengadilan, ia bertanya-tanya apakah Polresta tidak merasa malu jika harus berhadapan dengan Hakim di pengadilan.
Sebab kata Burandam, atas diterbitkanya surat kesepakatan tersebut, ada pihak yang merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa mengelola parkir di gerai Alfamart.
“Jika parkir di gerai Alfamart ditutup, maka timbul persoalan baru, menghilangkan pendapatan daerah juga menimbulkan pengangguran baru serta kemiskinan baru,” tutupnya. (Red)