Karimun – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, tahun anggaran 2020 masih “mengendap” di Kejaksaan Negeri hingga saat ini.
Sebelumnya, pihak inspektorat Pemda Karimun telah menyampaikan hasil audit investigasi terkait alokasi perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat pada bulan Juli 2022 lalu.
Namun, hingga saat ini, Pihak kejaksaan belum memberikan keterangan apapun terkait kelanjutan kasus tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Tiyan Adesta, Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Karimun tidak memberikan keterangan apapun. Padahal sebelumnya, pihaknya berdalih menunggu hasil audit investigasi dari inspektorat daerah.
“Nanti tanyain ke kantor saja,” tulis Tiyan dalam pesan singkatnya, Jumat (4/8/22).
Dugaan korupsi biaya perjalanan dinas serta anggaran makan minum rapat ini pun berawal dari hasil audit BPKP tahun 2020 tentang Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19.
Hasil audit BPKP Provinsi Kepri, nomor 92/LHP/XVIII.TJP/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 tentang Kepatuhan Penanganan pandemi Covid-19 didapati pengeluaran sebanyak Rp.85,5 miliar lebih.
Dana tersebut sebagai biaya perjalanan dinas serta biaya lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta melanggar keputusan presiden tentang Refocussing anggaran di tengah pandemi.
Padahal, dalam Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karimun menyatakan telah melakukan Refocussing sesuai instruksi presiden dan dicatatkan sebagai pelaporan kepada Mendagri serta DPRD pada tanggal 7 April 2020 dengan nomor 28 tahun 2020. (red/ESP)