Hukum  

Kedapatan Jual 131 Keping Pil, Dua Wanita ini Ditangkap

Avatar Of Arief
Kedapatan Jual 131 Keping Pil, Dua Wanita Ini Ditangkap
Dua wanita saat ditangkap personil Polsek Nasal

– Personil Polsek Nasal Polres menangkap dua orang wanita inisial inisial DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecaman Nasal, dan MA (46) warga Desa Baru Kecamatan Nasal.

Keduanya ditangkap pada Kamis (28/7/22) sekira pukul 15.00 WIB lantaran kedapatan menjual Pil Samcodin.

Kedapatan Jual 131 Keping Pil, Dua Wanita Ini Ditangkap

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 131 keping pil obat batuk jenis samcodin yang apabila diminum tidak sesuai aturan maka akan mengakibatkan hilang kesadaran atau mabuk.

Baca Juga :  Jual Samcodin Pemuda Manna Diamankan Pihak Kepolisian

Kapolres AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pedi mengatakan kedua tersangka telah diamankan di Polsek Nasal, dan akan di antar ke Polres .

“Selain BB pil Samcodin, juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 730 ribu, diduga hasil penjualan pil samcodin,” ujar Pedi.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Bengkulu Utara Penyampaian Nota Pengantar LKPJ

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan,guna pengembangan kasus lebih lanjut. (Tb/danis)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News