Kejaksaan Negeri Bengkulu Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara

Avatar Of Tim Redaksi
Kejaksaan Negeri Bengkulu Terapkan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara
Kejaksaan Negeri Bengkulu

Satujuang– Kejaksaan Negeri melakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jajaran terkait penyelesaian perkara, Kamis (19/10/23).

Kejaksaan diwakili oleh Wakil Kepala , Victor Antonius Saragih Sidabutar dalam penyelesaian perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri .

Kejaksaan Negeri Bengkulu Terapkan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara

“Salah satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif adalah perkara yang melibatkan tersangka Simin Bin Aliman,” terang Victor dalam siaran pers.

Baca Juga :  Polres Mukomuko Kembali Bagikan Paket Sembako

Dimana tersangka didakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Keputusan penyelesaian perkara ini didasarkan pada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan.

Pertama, ini merupakan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Ketiga, korban, Miswanto, adalah pihak yang mengajukan permohonan keadilan restoratif. Keempat, tersangka dan korban telah saling memaafkan dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Rumah Petani Teras Terunjam Rata Dilahap Si Jago Merah

Kelima, tersangka bersedia membayar semua biaya pengobatan korban. Keenam, proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Ketujuh, tersangka merupakan tulang punggung dan memiliki empat orang yang masih kecil.

“Terakhir, masyarakat melalui aparat setempat memberikan respon positif terhadap penyelesaian perkara ini,” ungkap Victor.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga :  Kepala BNNK Bersama Lapas Kelas 2B Tulungagung Gencarkan Upaya Pemberantasan Narkoba

Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan korban serta masyarakat sekitar.

“Diharapkan dengan adanya pendekatan ini, akan tercipta rasa keadilan yang lebih menyeluruh dan harmonis dalam penyelesaian perkara di Kejaksaan Negeri ,” pungkasnya mengakhiri.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News