Satujuang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Provinsi Bengkulu menyatakan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat atau replanting.
“Saya berkomitmen untuk mengatasi potensi penyalahgunaan dalam program tersebut,” ungkap Kepala Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, Selasa (19/3/24).
Meskipun telah menerima informasi mengenai dugaan kesalahan, pihak kejaksaan tetap menunggu pengaduan resmi dari masyarakat sebelum melakukan tindakan lebih lanjut.
Agung menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk memerangi korupsi di Kabupaten Mukomuko, dan akan melakukan investigasi menyeluruh sebelum mengambil langkah selanjutnya.
“Jika masyarakat memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran dalam program replanting, mereka diharapkan segera mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, melalui Kabid Perkebunan Iwan Cahaya, menyatakan bahwa pelaksanaan program replanting sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa semua kebun yang menjadi bagian dari program tersebut telah dipantau secara ketat oleh Dinas Perkebunan, dengan menggunakan monitoring, evaluasi, dan titik koordinat sebagai alat pemantauan.
“Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, dan semua kegiatan telah diawasi dengan cermat,” pungkas Cahaya.(NT/Zul)