Ketua Komite SMPN 21 Angkat Bicara: Jangan Suka Tebar Isu Tidak Benar

Avatar Of Wared
Ketua Komite Smpn 21 Angkat Bicara: Jangan Suka Tebar Isu Tidak Benar Gunawan: Pak Gubernur, Ingat Anda Dipilih Rakyat Bukan Dipilih Perusahaan
Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh

Satujuang- Menyikapi pemberitaan salah satu media online yang terkesan menyudutkan sekolahnya, Ketua Komite SMPN 21, Gunawan Soleh akhirnya angkat bicara.

“Jangan suka tebar isu tidak benar,” tegas Gunawan, Kamis (5/10/23).

Ketua Komite Smpn 21 Angkat Bicara: Jangan Suka Tebar Isu Tidak Benar

Pernyataan ini disampaikan Gunawan, untuk menepis narasi berita yang menyebutkan ada dugaan di SMPN 21 pada media tersebut.

Selaku ketua Komite, dirinya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Kalaupun ada penghimpunan uang, kata Gunawan, semua pasti sudah melalui rapat Komite bersama pihak wali murid.

Baca Juga :  Gadis dari Zaman Perunggu Ditemukan dalam Makam Misterius di Kazakhstan

“Dunia jangan suka diganggu lah, prosedurnya kan sudah jelas, ada yang namanya komite dan setiap keputusan selalu melalui rapat. Pengambilan keputusan pun, kami selalu berdasarkan kesepakatan bersama dengan wali murid, bukan asal-asalan, ini dunia soalnya,” terang Gunawan.

Gunawan beranggapan, semua pihak semestinya saling mendukung agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dari luar.

Baca Juga :  Laksanakan PBAK, STIESNU Bengkulu Semakin Diminati Masyarakat

Dunia haruslah clear dari semua gangguan, kata dia. Jangan suka disentil-sentil dengan dugaan-dugaan yang bisa mengganggu kenyamanan Sekolah.

“Kalau terganggu, kan dampaknya ke murid juga, biarkan mereka tenang belajar di sekolah,” paparnya.

Selain itu, Gunawan juga memberikan masukan agar lebih memahami dengan baik PP No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar 9 tahun yang digunakan sebagai dasar memojokkan sekolah.

Baca Juga :  Tripika Kecamatan Mamajang Gelar Silaturahmi Bahas Harkamtibmas

Pada pasal 13 ayat 2, kata Gunawan, sudah diatur bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat termasuk orang tua yang boleh memberikan dukungan sumberdaya berupa dana, sarana dan prasarana, tenaga, penyelenggaraan dan manajemen.

“Kecuali kalau ada hal yang dianggap berlebihan, misalkan sumbangan sampai berjuta-juta, saya rasa sangat wajar jika dipertanyakan,” pungkasnya. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News