Penulis: Alya saputri
Satujuang- Pulau rempang adalah salah satu pulau yang berada di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan pulau besar kedua yang di hubungkan oleh jembataan Barelang.
Pulau rempang saat ini di kembangkan untuk wilayah pertanian dan perikanan. Pulau rempang memiliki luas wilayah 16.538 hektar,dengan jumlah penduduk sekitar 7.512 penduduk.
Sejarah pulau rempang sendiri tidak terlepas dari penaklukan belanda oleh kerajaan Melayu riau pada tahun 1784. Pada dasarnya Pulau Rempang adalah dulu belum termasuk dalam otoritas batam.
Akan tetapi,setelah di keluarkannya keppres no.28 pada tahun 1992 ,barulah wilayah otoritas batam di perluas sehingga meliputi wilayah pulau batam,pulau Rempam pulau Galang dan beberapa pulau lainnya yang berada pada sekitar area Kepulauan Riau.
Masyarakat rempang sendiri terdiri dari beberapa suku yakni suku melayu,suku suku laut,dan beberapa suku lainnya, yang telah menepati pulau tersebut berpuluh-puluh tahun.selama masa tersebutlah masyarakat telah menganggap pulau rempang tersebut menjadi milik masyarakat adat secara utuh.
Akan tetapi,sejak tahun 2001-2002Â pemerintah Batam memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah perusahan atas tanah batam. Akan tetapi hingga pada saat sebelum konflik itu terjadi tidak ada kunjungan dan pengelolaan oleh investor.
Alasan utama di bangunnya proyek Eco City oleh pemerintah pusat adalah untuk membangun serta mengembangkan wilayah Pulau Rempang dan sekitarnya menjadi sebuah kawasan industri ,pariwisata dan perdagangan.
Tidak hanya itu pembangunan proyek Eco city ini juga memiliki tujuan yang baik yaitu agar mendorong tingkat daya saing baik dalam bidang perdagangan maupun pariwisatanya dengan negara negara sekitar seperti singapura dan malaysia.
Alasan paling jelas dengan di bangunnya proyek Eco City ini adalah untuk membangun serta memberi perlindungan lingkuangan, yang dimana Indonesia sebagai negara dengan keberagaman hayati serta sumber alam yang sangat melimpah.
Dengan itu pemerintah menganggap dengan adanya proyek Eco City ini dapat membantu untuk melindungi ekosistem dengan mengadakan serta mempromosikan praktik ramah lingkungan yang menggunakan energi Keterbarukan dalam mengelolah limbah secara bijak sana.
Pembangunan Eco City sendiri memiliki banyak dampak positif salah satunya dengan adanya industri kaca serta panel surya yang akan di investasikan oleh Xinyi Glass Holdings Ltd di pulau rempang akan menjadi kepulauan Riau bisa berjalan lebih pesat.
Akan ada banyak usaha mikro kecil dan menengah yang terlibat sehingga kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM akan terus berkembang.
Contoh kecilnya usaha bahan pokok serta makanan akan di sediakan tentunya oleh masyarakat sekitar yang mengambil peran.
Sehingga para pekerja dari industri kaca serta panel surya tak perlu lagi pergi jauh-jauh untuk ke batam untuk memperoleh bahan-bahn pokok serta bahan pangan. Dengan ini UMKM akan memasuki pasar global.
Kasus Rempang sendiri bermula karena adanya miskomunikasi antara masyarkat dan pemerintah.sehingga pada saat datangnya perwakilan dari Kementrian tiba dan ingin mengukur wilayah yang akan menjadi pembangunan Eco City ada banyak informasi liar yang tersebar sehingga membuat  masyarakat salah paham sehingga pemberontakan serta penolakan pun tidak dapat di hindari.
Peristiwa bentrok di Rempang antara aparat dengan warga pulau Rempang kembali semakin memanas pada 11 september disebabkan dengan adanya rencana pengalokasian permukiman warga untuk dijadikan Eco City.
Banyak warga yang menolak atas tindakan alokasi tersebut karena menurut sebagian warga hal ini sudah lama, sebab sudah belasan tahun warga mendiami wilayah tersebut.
Akan tetapi, baru-baru ini warga dipaksa untuk pindah dari wilayah tersebut. Selanjutnya, Bentrok semakin memanas lantaran petugas gabungan memaksa masuk untuk mengukur serta memasang patok sebagai batas dan cipta kondisi.
Pemasangan patok tersebut bertujuan untuk pengembangan wilayah yang akan dijadikan sebagai kawasan pembangunan Eco City.
Namun, hal tersebut menjadi kontroversi karena adanya pertentangan oleh masyarakat di wilayah tersebut yang di huni oleh 16 suku melayu yang telah tinggal di sana sejak tahun 1983.
Dalam bentrokan tersebut diduga petugas aparat gabungan melakukan tindakan yang melukai warga sebab aparat serta petugas gabungan menembakkan gas air mata yang menyebabkan puluhan warga yang menjadi korban mengalami luka-luka.
Diantaranya beberapa siswa yang di bawa oleh ambulans menuju rumah sakit terdekat. Hal ini menyebabkan kondisi di area pulau rempang tidak terkendali.
Berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bawasannya perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Oleh karena itu tidak sewajarnya para aparat gabungan tidak seharusnya melakukan tindakan secara represif dan pemerintah harus lebih mendengarkan apa yang menjadi aspirasi masyrakat Pulau Rempang sehingga tidak terjadi kericuhan yang lebih parah.
Warga rempang hanya mempertahan kan apa yang yang selama ini menjadi milik mereka atas warisan dari nenek moyang,oleh karena itu sudah sewajarnya mereka menjaga dan mempertahan apa yang telah di wariskan secara turun-menurun dalam waktu yang lama untuk mereka
Oleh karena,itu bukan kah lebih baik Pemeritah mengambil jalan tengah dengan cara tetap mempertahankan perkampuan di sana yang telah berdiri sejak lama tetap di pertahankan dan tetap menjadi milik warga dengan menjadikan kampung tersebut sebagai cagar budaya sebagai mana yang dimaksud dengan pembangunan Eco City untuk tempat pariwisata yang baik dengan mengikutsertakan langsung masyarakat di pulau rempang tanpa memindahkan serta mengalokasi kan masyrakat secara paksa.
Akan tetapi,apapun dan bagaimanapun yang menjadi keputusan pemerintah,di harapkan untuk selalu tidak bertindak gegabah dan selalu melibatkan masyarakat dalam mengambil segala keputusan,agar terus terciptanya kesatuan dan persatuan indonesia.
Penulis adalah Mahasiswi di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat