Bengkulu Tengah – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) berhasil merampungkan berkas penyidikan kasus Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati.
“Kepala Desa Kertapati inisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubsi Penmas Si Humas Aipda Farizal, Senin (26/12/22) pagi.
BS terbukti merugikan negara sebesar Rp.494.890.534 berdasarkan Audit PKKN Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap kegiatan pengelolaan dana desa pada tahun 2019 lalu.
“BS menggunakan dana desa tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Farizal.
Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Benteng.
“Sehingga dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan berkas,” pungkasnya. (Tb/red).