Hukum  

KPK Jadwalkan Pemanggilan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Terkait Kasus Korupsi Eks Walikota Bima

Avatar Of Wared
Kpk Jadwalkan Pemanggilan Pj Gubernur Ntb Lalu Gita Ariadi, Terkait Kasus Korupsi Eks Walikota Bima
Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi

Satujuang- jadwalkan pemanggilan Pj Gubernur (Nusa Tenggara Barat), Lalu Gita Ariadi, guna menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi.

Pemanggilan ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan () ini akan dijadwalkan pada Senin (20/11) besok.

Kpk Jadwalkan Pemanggilan Pj Gubernur Ntb Lalu Gita Ariadi, Terkait Kasus Korupsi Eks Walikota Bima

Kepala Bagian Pemberitaan , Ali Fikri mengatakan, pemanggilan ini guna mendalami proses penyidikan berlanjut, atas kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Kota (Pemkot) Bima.

Dalam perkara tersebut, Muhammad Luffi (ML) selaku Walikota Bima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh beberapa waktu lalu.

“Dari informasi yang kami terima, benar tim penyidik memanggil Lalu Gita Ariadi sebagai saksi pada hari Senin (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Walikota Bima dimaksud,” kata Ali Fikri kepada , Minggu (19/11/23).

Baca Juga :  Perkara Seragam Limnas dan Damkar Mukomuko, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ali berharap agar yang bersangkutan dapat menghadiri panggilan tersebut guna memperlancar proses penegakan yang sedang bergulir di .

“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, telah menetapkan mantan Walikota Bima sebagai tersangka dalam kasus dugaan berupa gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan ML termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh ML diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ketua Firli Bahuri dalam konferensi pers digedung Merah Putih , Kamis (5/10) lalu.

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang, Gubernur NTB Minta Tingkatkan Sinergi Tuntaskan Indikator Kinerja

Firli mengatakan, dari hasil penelusuran tim penyidik Muhammad lutfi diduga menerima uang hingga Rp.8,6 miliar dari para kontraktor yang sudah ditentukan pemenangnya dalam proses lelang.

“ML secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” ungkap Firli.

Baca Juga :  Miliki Narkoba Gol 1, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, Luthfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana . (Ardi)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News