Satujuang- Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penambahan alat bukti dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta.
Dilansir dari antara, dimana bukti itu tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.
“Tambahan alat bukti tersebut bertujuan untuk membuktikan ketidaksesuaian antara permohonan para pemohon dengan proses yang sebenarnya,” ungkap Idham.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon dengan tambahan alat bukti tersebut.
“Saya yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, khususnya Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” imbuhnya.
Dalam tahapan penanganan perkara PHPU Pilpres 2024, MK membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kesimpulan dan tambahan alat bukti setelah berakhirnya tahapan persidangan.
Meskipun tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak wajib, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.(NT)