KPU RI Minta MK Tolak Tambahan Bukti Perkara PHPU Pilpres 2024

Avatar Of Yusnita
Ketua Dprd Benteng Sebut Keputusan Kpu Ri Soal Kursi Dapil Sangat Merugikan Kpu Selidiki Kasus Pemilih Meninggal Yang Tetap Terdaftar Dalam Dpt Kpu Ri Minta Mk Tolak Tambahan Bukti Perkara Phpu Pilpres 2024
Gedung KPU RI

Satujuang- Anggota RI, Idham Holik, menegaskan bahwa penambahan alat bukti dari calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta.

Dilansir dari antara, dimana bukti itu tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta .

“Tambahan alat bukti tersebut bertujuan untuk membuktikan ketidaksesuaian antara permohonan para pemohon dengan proses yang sebenarnya,” ungkap Idham.

Baca Juga :  Ayo Vaksin Boster, Ini Tempatnya !!! Mari Lebaran Tanpa Corona

Menurutnya, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang .

menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan para pemohon dengan tambahan alat bukti tersebut.

“Saya yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan kerangka yang berlaku, khususnya Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” imbuhnya.

Baca Juga :  Peluncuran Buku "Jalan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit"

Dalam tahapan penanganan perkara PHPU , MK membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kesimpulan dan tambahan alat bukti setelah berakhirnya tahapan persidangan.

Meskipun tahapan penyampaian kesimpulan sebelumnya tidak wajib, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa dalam perkara PHPU , MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.(NT)